indogambler.com
Tampilkan postingan dengan label Mafia Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mafia Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 03, 2008

Adam Malik CIA penghianat bangsa

adam-malik Ia merupakan personifikasi utuh dari kedekatan antara diplomasi dan media massa. Jangan kaget, kalau pria otodidak yang secara formal hanya tamatan SD (HIS) ini pernah menjadi Ketua Sidang Majelis Umum PBB ke-26 di New York dan merupakan salah satu pendiri LKBN Antara. Kemahirannya memadukan diplomasi dan media massa menghantarkannya menimba berbagai pengalaman sebagai duta besar, menteri, Ketua DPR hingga menjadi wakil presiden.

Sang wartawan, politisi, dan diplomat kawakan, putera bangsa berdarah Batak bermarga Batubara, ini juga dikenal sebagai salah satu pelaku dan pengubah sejarah yang berperan penting dalam proses kemerdekaan Indonesia hingga proses pengisian kemerdekaan dalam dua rezim pemerintahan Soekarno dan Soeharto.

Seperti diketahui, setelah orde lama tumbang dan digantikan dengan orde baru, semua orang orde lama sudah tidak di pakai oleh Soeharto bahkan cenderung di buang dan di tangkap. Tapi kenapa Adam Malik tidak? karena seperti Soeharto dia dekat dengan Amerika CIA yang anti komunis. Seperti kita ketahui Soekarno tidak membubarkan komunis seperti yang di minta Amerika. Karena Amerika waktu itu terlibat perang dingin antara komunis dan kapitalis. Maka dari itu Amerika melalui Soeharto dan Adam Malik melakukan kudeta terhadap Soekarno dan menghancurkan komunis di Indonesia. Untuk lebih lengkap silahkan baca cerita Mafia Berkeley Indonesia dan Pembunuhan Massal.

Pria cerdik berpostur kecil yang dijuluki ‘’si kancil” ini dilahirkan di Pematang Siantar, Sumatra Utara, 22 Juli 1917 dari pasangan Haji Abdul Malik Batubara dan Salamah Lubis. Semenjak kecil ia gemar menonton film koboi, membaca, dan fotografi. Setelah lulus HIS, sang ayah menyuruhnya memimpin toko ‘Murah’, di seberang bioskop Deli. Di sela-sela kesibukan barunya itu, ia banyak membaca berbagai buku yang memperkaya pengetahuan dan wawasannya.

Buku “Legacy Of Ashes The History Of CIA” yang ditulis seorang wartawan The New York Times, Tim Weiner menyebut, Adam Malik merupakan seorang agen CIA, badan intelijen AS. Sebenarnya berita itu sudah rahasia umum. Namun beberapa buku yang sebelumnya mengulas tentang itu memang tenggelam di pasaran tidak seperti buku Legacy of Ashes, the History of CIA (Membongkar Kegagalan CIA)?

Sebagaimana diketahui, Weiner yang juga wartawan koran The New York Times tersebut menulis tentang peran agen itu berdasar wawancaranya dengan perwira CIA, Clyde McAvoy, pada 2005. Kepada Weiner, McAvoy mengklaim bertemu Adam Malik pada 1964 dan merekrutnya sebagai agen CIA. Bahkan, guna mendukung peran Adam Malik sebagai agen, CIA menyerahkan uang tunai 10.000 dolar AS untuk membiayai pembasmian Gestapu (hal 332 edisi Indonesia).

Sebagian besar publik kita langsung menolak tulisan Weiner. ''Saya tidak percaya Pak Adam Malik menjadi apa yang ditulis itu (agen CIA). Sebab, garis politik Pak Adam Malik tidak sesuai dengan pandangan politik Amerika,'' katanya. ''Beliau pendiri Partai Murba, lebih condong ke pemikiran sosialis. Mana mungkin orang Amerika percaya orang sosialis bisa jadi agennya? Selain itu, mana mungkin orang Murba jadi agen CIA,'' timpalnya.

Meski demikian, Wapres Jusuf Kalla mengakui ada kemungkinan Adam Malik tidak sadar telah direkrut sebagai kontak CIA (Jawa Pos, 25 November 2008).

Menurut sejarawan Asvi Warman Adam, atas terbitnya buku itu, keluarga Adam Malik dan pemerintah harus bersikap, antara lain, dengan mengeluarkan bantahan. Dia beralasan, Adam Malik adalah tokoh yang harus dijaga nama baiknya. Apalagi, saat ini akan dibangun bandar udara di Sumatera Utara bernama Adam Malik. Penarikan buku dari peredaran, kata Asvi, juga bisa menjadi alternatif untuk menghentikan tuduhan kepada Adam Malik.

Tak Perlu Ditarik

Toh, menurut saya, buku itu tidak perlu ditarik. Bukankah selama ini juga sudah beredar rumor dalam lingkup terbatas tentang Adam Malik sebagai agen CIA. Jadi, Weiner perlu diapresiasi karena mengkat rumor itu dalam sebuah buku berdasar laporan perwira CIA, Clyde McAvoy.

Lagi pula, apakah keterlibatan sebagai agen CIA harus selalu dimaknai secara negatif? Bergantung perspektif atau sudut pandang saja. Penulis jadi ingat rumor di Belanda pada awal 1990-an yang gencar menyebut mendiang Paus Yohannes Paulus II kabarnya juga menjalin kerja sama erat Vatikan-CIA sejak 1980-an untuk meruntuhkan komunisme di Eropa Timur. Tidak heran jika ada yang menyebut Paus pun direkrut jadi agen CIA.

Lalu, TV Nederland III dalam suatu programnya memaparkan tentang kerja sama erat CIA-Vatikan di bawah Paus Yohannes Paulus II. Program itu diperkuat berbagai dokumentasi guna menguak keterlibatan Vatikan-CIA-Lech Walensa yang memimpin gerakan buruh Solidaritas untuk menggulingkan pemerintahan sosialis Polandia di bawah Yaruzelsky.

Atas perannya tersebut, Paus Yohannes Paulus II hingga kini justru dianggap sebagai pahlawan penumbang komunisme di Eropa Timur. Adam Malik juga bisa dilihat sebagai salah seorang pahlawan penumbang PKI.

Karena itu, seandainya Adam Malik sungguh jadi agen CIA dalam konteks untuk membendung semakin kuatnya pengaruh PKI pada dasawarsa 1960-an, di mata penulis, citra dia tidak akan ternoda. Warga kita yang hidup pada era 1960-an bisa memberi kesaksian betapa kuatnya pengaruh komunis ketika itu seolah dominasi tersebut tidak bisa dipatahkan.

Sanggahan dan Klarifikasi

Tentu saja kita bisa menyangkal keterlibatan Adam Malik sebagai agen CIA. Tapi, jangan lupa, Tim Weiner selama 20 tahun telah bekerja secara profesional menelaah dunia intelijen, khususnya CIA.

Memang, keterlibatan CIA dalam kudeta terhadap Bung Karno dan PKI pada 1965 selalu disangkal beberapa kalangan. Namun, berbagai sumber asing, seperti Peter Dale Scott dan Geoffrey Robinson, menyebut CIA justru sebagai dalang utama peristiwa 1965. Untuk itu, CIA bekerja sama dengan sebuah klik di dalam AD untuk memprovokasi PKI.

Apalagi, George M.T. Kahin juga mengungkap keterlibatan CIA dalam berbagai pemberontakan di tanah air seperti kasus PRRI dan Permesta. Jadi, tidak mustahil CIA juga berperan dalam percobaan kudeta 1965.

Jangan lupa pula, sebagai negara adikuasa, AS lewat CIA-nya selalu ingin terlibat dan campur tangan dalam berbagai urusan negara lain. Uniknya, buku Weiner kali ini secara implisit justru seperti mengesankan bahwa CIA, dinas rahasia AS) dan pemerintah AS tidak terlibat secara langsung dalam perencanaan kudeta 1965 di Indonesia.

Jadi, ada ''contradictio in terminis''. Di satu sisi, Adam Malik dinyatakan sebagai agen CIA, di sisi lain CIA tidak terlibat langsung dalam Peristiwa 1965.


Sumber:

http://mafiaindonesia.blogspot.com

Read rest of entry

Kamis, November 20, 2008

Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera Kematian Para Teroris Indonesia



Sepekan lalu, terpidana bom Bali Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera, dieksekusi mati. Serangkaian cerita, mengitari kematian ketiga bomber. Cerita yang mengarah pada pembangunan asumsi untuk menegaskan kesyahidan para pelaku bom.

Cerita tersebut muncul dari inner circle ketiga terpidana bom Bali I, baik oleh keluarga maupun para simpatisan tiga terpidana mati bom Bali. Cerita seperti terciumnya bau wangi di ketiga jenazah, burung gagak di atas rumah ketiga terpidana, hingga muka senyum di ketiga jenazah terpidana mati tersebut.

Cerita-cerita tersebut pada akhirnya dikaitkan dengan status kesyahidan ketiga terpidana mati. Artikel di muslimdaily.net menguatkan cerita soal kesyahidan ketiga terpidana.

Disebutkan tentang kesaksian para penakziah di rumah ibu Tariyem. Ketika keranda jenazah masuk dan kain penutup keranda dibuka, sontak tercium bau wangi yang menyebar ke seluruh ruangan. "Allahu Akbar. Itu bukan bau minyak wangi. Bukan. Tapi bau wangi dari asy syahid," ujar Abdul Rachim, salah seorang tamu yang melihat ketika kafan dibuka.

Tidak hanya itu, Rachim menegaskan, ketika kain penutup wajah Mukhlas di buka, terlihat jelas bulir-bulir keringat menempel di bagian muka. Kondisi yang sama yang terjadi dengan mereka yang masih hidup dan dalam kondisi kegerahan. Seakan Mukhlas merasakan kegerahan yang sama yang dengan kegerahan yang dialami oleh para pelayat.

Untuk memperkuat cerita-cerita tersebut, telah beredar di internet perihal wajah ketiga terpidana mati. Foto tersebut seakan menegaskan argumentasi kesyahidan ketiga pelaku bom Bali yang menewaskan 202 orang tersebut.

Guru besar ilmu syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Hasanudin AF menegaskan dalam Islam tidak ada soal penanda kesyahidan seseorang. “Sejak zaman nabi, tidak ada soal tanda-tanda kesyahdian seseorang seperti buruk gagak, dan bau wangi,” katanya

Menurut dia, kesyahidan bisa dilihat dari aspek dunia dan akhirat. Menurut dia, jika merujuk syahid era rasulullah, seseorang mati syahid ketika terlibat kontak fisik dalam membela Islam dan meninggal dalam peperangan. “Seperti para sahabat dulu, gugur dalam keadaan syahid, karena membela agama Allah,” jelasnya.

Terkait dengan cerita yang lebih dekat dengan mitos tersebut, menurut Hasan, hal tersebut adalah tidak benar dan tidak ada dalam literatur agama Islam. “Itu berita bohong yang mengada-ada. Hanya sebagai upaya untuk mendukung apa yang dilakukan oleh Amrozi cs,” katanya.

Terkait dengan pemahaman jihad yang dilakukan oleh Amrozi, menurut dia apa yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawan telah merugikan banyak orang. “Jihad Amrozi cs dalam konteks apa,” katanya setengah bertanya.

Bila merujuk teks-teks al-Quran dan al-Hadits, jihad dilakukan dengan harta dan potensi diri yang dimiliki seseorang. Jihad melawan kemiskinan dan kebodohan adalah bagian jihad yang dianjurkan oleh Allah dan Islam. “Jihad dengan harta dan dengan potensi diri itulah yang dianjurkan oleh Islam,” katanya.

Bila merujuk perilaku keberagamaan kelompok Amrozi cs, tampaknya cerita-cerita seputar kesyahidan tiga bomber Bali tersebut seakan paradoksal dengan pemahaman keagamaan yang mereka anut selama ini. Pemahaman keagamaan yang cenderung tekstual, literalis, dan skripturalis yang mengarah pada puritanisme, tapi tiba-tiba saat ini memunculkan cerita yang menjurus mitos. Cerita burung gagak, bau wangi dan keringat di jenazah, sama saja menyebarkan kesesatan berpikir dalam memahami Islam.

1. Salah satu pelayat yang kebetulan ikut hadir di kediaman Hj. Tariyem adalah Ust. Abdul Rachim Ba'asyir. Menyaksikan bahwa ketika keranda jenasah masuk dan kain penutup keranda dibuka, sontak tercium bau wangi yang menyebar ke seluruh ruangan. Kejadian ini sempat membuat keheranan para pelayat, karena didalam ruangan yang sempit tersebut udara sangat pengap dan pengunjung berjubel dalam satu ruangan.

2. Selain itu, masih menurut Ust, Abdul Rachim, ketika kain penutup wajah dari Ust. Mukhlas di buka, terlihat jelas bulir-bulir keringat menempel di bagian muka. Kondisi yang sama yang terjadi dengan mereka yang masih hidup dan dalam kondisi kegerahan. Seakan Ust. Mukhlas merasakan kegerahan yang sama yang dengan kegerahan yang dialami oleh para pelayat beliau.

3. Sebagaimana dilansir oleh beberapa media nasional, seperti detik.com, nampak jelas terlihat fenomena datangnya tiga burung hitam di atas kediaman syuhada. Ketiga burung ini jelas bukan burung Gagak seperti yang banyak diberitakan di media, karena memiliki leher yang panjang. Mereka datang begitu saja berputar-putar selama kurang lebih tujuh menit, dan kemudian pergi berpencar. Dua burung hitam terbang ke arah Timur, mereka merepresentasikan diterimanya amalan jihad Ust Mukhlas dan Amrozi, dan satu burung hitam terbang ke Barat, sebagai pertanda syahid atas diri 'Mujahid Hacker' Imam Samudera.

4. Seperti penuturan adik kandung Imam Samudera, Lulu Jamaludin, kakaknya menampakkan keanehan ketika akan dimasukkan dalam liang lahat. Bau wangi juga tercium dari jenasah Imam. Selain itu luka bekas tembakan peluru tajam terus menerus mengalirkan darah segar. Aliran darah ini keluar seperti yang terjadi dengan seseorang yang masih hidup ketika terluka. Masih menurut Lulu juga, wajah kakaknya lebih bersih dan tampan dari biasanya.

5. Kabar terakhir baru saja diterima oleh salah satu kru muslimdaily.net. Beberapa hari yang lalu, tepatnya tiga hari setelah pemakaman Amrozi dan Ust. Mukhlas, keluarga Hj. Tariyem meminta beberapa orang untuk menjaga makam. Hal ini dilakukan untuk menghindari dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Beberapa diantara mereka yang ikut jaga adalah Sumarno, Baror, Rosyidin, Mashudi dan beberapa santri pondok Al Islam Tenggulun Lamongan. Mereka mengatakan mencium bau wangi keluar dari dalam kubur


Tentang burung Gagak burung pembawa maut

Saat pemakaman trio Bali bomber usai dieksekusi pekan lalu, banyak bermunculan kejadian tak biasa, yang dinilai sebagian kalangan sebagai pertanda bahwa Amrozi Cs itu telah mati syahid.

Memang dikabarkan ada kejadian aneh saat pemakaman tiga terpidana mati itu, yaitu munculnya tiga burung hitam yang seolah ikut menyambut dan mengantarkan ketiganya ke tempat peristirahatan terakhir.

Belum lagi kabar bahwa saat kafan Imam Samudra dibuka, seketika itu juga semerbak wangi muncul dari jasadnya.

Namun sejumlah ulama mengaku belum ada dalam Quran yang menyebutkan tanda-tanda orang yang mati syahid.

Tapi ketika sebagian kalangan menilai tiga terpidana mati kasus bom Bali itu mati syahid, sontak sebagian kalangan yang lain mematahkan penilain itu, karena Amrozi Cs itu telah mengakibatkan terbunuhnya muslim.


Menurut pandangan KH Sumarkan, dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, Amrozi Cs telah melakukan pembunuhan karena di antara korban bom Bali I ada yang beragama Islam.

"Mereka (Amrozi cs) bukan mati syahid karena di antara yang meninggal itu ada yang beragama Islam," kata Sumarkan saat dihubungi, Sabtu (15/11).

Menurutnya, sesuai ajaran Islam sesorang tidak boleh membunuh namun diperbolehkan jika seseorang mempunyai kesalahan yang sama yaitu nyawa dibalas dengan nyawa. "Kenyataannya korban bom Bali tidak punya kesalahan," imbuhnya.

Sementara KH Ghazali Said, pengasuh pondok pesantren An-Nur Wonocolo Gang Mudin, mengatakan mati syahid mempunyai dua kriteria.

"Ada dua kreteria mati syahid yaitu mati syahid dunia (orang yang mati karena kena tabrak atau mati karena melahirkan) yang kedua mati syahid akhirat (mati karena berperang untuk menegakkan kalimat Allah)," terang KH Ghazali Said.

Sedangkan jika Amrozi masuk di antara salah satu kriteria tersebut, baru mereka itu dikatakan mati syahid.

"Warga di Bali itu termasuk Kafir Dzimmi yang seharusnya mendapat perlindungan dari umat Islam bukan malah dibunuh," ungkap KH Ghazali Zaid.

Dengan demikian Amrozi Cs pantas menerima hukuman dari pemerintah karena masuk kategori kerusuhan atau teroris, maka dari itu mereka harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Burung gagak dikenal sebagai burung setan pembawa maut, diman setiap kedatangannya di tandai dengan kematian, burung gagak sangat senang sekali datang pada kematian penyihir, pembunuh, dan orang jahat lainnya. Begitulah menurut para ahli sufi.


Kekuatan Gaib pada makam Amrozi
dan Mukhlas

'Daya pikat' duo bomber asal Tenggulun, Amrozi dan Mukhlas, memang luar biasa. Meski telah dieksekusi mati, Amrozi cs masih jadi 'rebutan'. Gundukan tanah makamnya kini jadi rebutan para peziarah.

Sejak dimakamkan pada 9 November lalu, makam Amrozi cs yang terletak di Sokoluro, Lamongan, Jawa Timur, memang tidak pernah sepi didatangi perziarah. Namun, kini beberapa orang yang datang tidak hanya sekadar mendoakan arwah Amrozi. Tanah kuburan tersebut juga ikut diangkut sebagai 'oleh-oleh'.

"Selama dua hari ini gundukan tanah yang di kuburan sudah habis diambil para tamu,” kata Ali Fauzi, adik Amrozi.

Dalam sehari, jumlah peziarah yang datang ke makam kedua kakaknya itu bisa mencapai 10-15 orang. Dan hampir semua peziarah mengambil tanah makam Amrozi dan Mukhlas yang dimakamkan berdampingan.

"Satu orang membawa dua kantong plastik. Kalau 15 orang saja berarti sudah 30 kantong tanah," ujar Fauzi.

Karena itu, kini makam Amrozi dan Mukhlas pun dijaga oleh belasan santri dan ustad. Pihak keluarga juga membangun sebuah gubuk yang berada di dekat makam kedua kakak beradik itu. Terlebih, kondisi makam sudah kembali seperti semula.

"Kami menjaga makam karena takut ada orang yang percaya takhayul dengan mengambil kafannya untuk ilmu kesaktian," katanya.

Dalam pandangan paranormal Permadi, fenomena mengambil tanah makam adalah hal biasa. Kalangan yang menganut kepercayaan tertentu adalah pihak yang kerap melakukan hal itu. "Memang kadang tanah itu bisa digunakan untuk jimat ataupun guna-guna," jelas Permadi

Pria yang kerap memakai pakaian serba hitam ini menjelaskan fenomena ini hanya akan muncul sesaat saja. Sebab, Amrozi cs telah digambarkan sebagai pahlawan. Padahal, tanah tersebut, dinilai Permadi, tidak ada gunanya.

"Ini pemahaman orang yang sangat dangkal karena Amrozi sebagai pahlawan dan tanahnya diambil untuk jimat. Mereka tidak mengerti apakah itu kuburan keramat atau bukan," tegas Permadi.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Ma'ruf Amin berpendapat tindakan sejumlah peziarah ini sudah termasuk syirik. Sebab dalam tuntunan Islam tidak ada suruhan untuk membawa tanah kuburan usai berziarah. Yang ada dalam tuntutan Islam hanya sekadar berziarah semata.

"Kalau tidak diluruskan pengambilan tanah kuburan itu bisa mengarah ke syirik," kata pria yang menjabat Ketua Komisi Fatwa MUI ini.


Di mata budayawan, Radhar Panca Dahana, adanya insiden ini membuktikan tingkat spiritualitas masyarakat Indonesia rendah. Alhasil, masyarakat secara gampang mengambil simbol atau sosok seseorang secara sembarangan.

"Pengambilan tanah kuburan Amrozi dan Mukhlas merupakan fenomena yang menggelikan. Itu adalah kebodohan kita. Apalagi, para pemimpin agama mengalami krisis, seperti soal perkawinan dan korupsi," kata Radhar.


Radhar menilai pemberitaan televisi mengenai Amrozi cs telah membuat masyarakat terkesima. Amrozi dan Mukhlas disoroti seputar kehidupannya termasuk masalah spiritualnya. Dan inilah yang menyebabkan Amrozi cs terkesan bukan manusia 'biasa'. "TV bertanggung jawab terhadap pendangkalan itu," tegas dia


MUI boleh saja tidak menyikapi fenomena ini secara khusus. Akan tetapi, memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai tuntunan Islam terutama mengenai ziarah kubur hendaknya lebih gencar disosialisasikan. Sehingga fenomena miris seperti ini tidak perlu terjadi lagi.



Angka 911 Untuk Para Teroris

Angka 911 kerap dikaitkan dengan aksi teror. Pasalnya, sejumlah tragedi terorisme kerap terdapat angka 911 didalamnya. Sebut saja di antaranya tragedi pengeboman di World Trade Centre (WTC).

Sebagaimana diketahui, peristiwa yang menewaskan lebih dari 2.000 orang ini terjadi pada 11 September 2001. dari peristiwa itu, kerap disebut istilah tragedi 911, karena terjadi pada tanggal 11 bulan 9.

Selain itu, Indonesia juga pernah digegerkan dengan peristiwa ledakan bom di depan Kantor Kedubes Australia pada 9 September 2004. kendati tanggal dan bulan sama-sama angka 9, namun peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 11.00 WIB. lagi-lagi melibatkan angka 911.

Kasus pengeboman di Jalan Rasuna Said, Jakarta, tersebut juga menimbulkan kontroversi lainnya. Dimana, pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi jumlah korban sebanyak 9 orang. Namun, pemerintah Australia menyatakan bahwa korban ledakan tersebut berjumlah 11 orang.

Begitupun dengan Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera. Ketiga pelaku pengeboman di Bali pada 12 Oktober 2002 ini telah dieksekusi pada tanggal 9 November kemarin. Dalam eksekusi tersebut, muncul pula angka 911, karena pada tanggal 9 dan bulan 11.

Bertahun-tahun mereka mendekam di LP Nusakambangan. Pemerintah memutuskan tanggal 9 November 2008 untuk mengeksekusi ketiganya. Mengapa pemerintah mengeksekusi pada 9 November? Apakah angka 911 memiliki makna dibalik pelaksanaan eksekusi ketiganya?

Sumber:
http://mafiaindonesia.blogspot.com
Read rest of entry

Jumat, Oktober 31, 2008

Dosen Universitas Indonesia (UI) Cabuli Mahasiswi

Tidak di sangka - sangka setelah sebelumnya banyak kasus para guru yang mencabuli murid -muridnya, sekarang giliran dosen Universitas Indonesia (UI) yang mencabuli mahasiswi hal ini membuat para mahasiswa heboh. Bahkan ada yang menuduh sudah banyak yang menjadi korbannya "sudah belasan mahasiswi yang diperkosa dan dilecehkan oleh Teuku Nasrullah" begitulah kata sebagian mahasiswa UI.

Teuku Nasrullah adalah dosen fakultas hukum Universitas Indonesia yang merupakan kampus panutan di Indonesia. Dosen tersebut sering di singkat dengan NS dosen ini sudah berumur 40 tahun, namun entah kenapa kelakuannya masih seperti itu mirip orang yang tidak mengerti hukum. Lebih parahnya dosen ini bergelar doktor.

Banyak artis ibukota yang mengenyam pendidikan di UI angkat bicara seperti Sholomita fakultas physcolog, Rosaa, namun yang paling parah pengakuan dari artis cantik Ajeng Kamaratih. Heboh kabar dugaan pelecehan sejumlah mahasiswi yang diduga dilakukan dosen senior Fakultas Hukum UI, ternyata juga dialami Ajeng Kamaratih, finalis Miss Indonesia 2008. Alumni Fakultas Hukum UI ini mengaku menjadi salah satu korban. Ia sudah melaporkan kasus ini ke Dekanat UI.

"Dia pembimbing skripsi saya. Kejadiannya sekitar empat bulan lalu," ujar Ajeng yang belakangan sempat menjadi salah satu presenter di salah satu stasiun televisi swasta ini. Diwawancarai VIVAnews, Kamis 30 Oktober 2008, pemenang Favorit Wajah Femina 2006 ini mengungkapkan peristiwa celaka itu. Berikut petikannya: 

Apa hubungan Anda dengan dosen tersebut?

Hubungan kami hanya sebatas dosen dan mahasiswa. Tapi, dia memang dosen pembimbing skripsi saya. Sebenarnya, saya sudah mengetahui reputasi buruknya yang sering mencoba mendekati mahasiswanya.

Apakah dia pernah mencoba mendekati Anda?

Sebelumnya, ia memang pernah beberapa kali bilang, bahwa saya cantik, dan dia suka sama saya. Tapi, selama ini saya tidak pernah mempedulikannya. Setelah itu, sih, dia tidak pernah mencoba mendekati saya lagi.

Maaf, benarkah Anda menjadi korban pemerkosaan?

Bukan saya yang diperkosa. Saya tidak tahu siapa.


Anda mengalami pelecehan seksual?

Kejadian ini terjadi sekitar empat bulan lalu. Waktu itu, saya sedang menjalani bimbingan skripsi di satu ruangan. Di ruangan itu, kami memang hanya berdua. Tiba-tiba, ia mulai memuji-muji saya. Tapi, lagi-lagi, saya tidak pedulikan.

Dia coba menyentuh Anda?

Tidak. Kami memang duduk berhadap-hadapan. Tapi, posisi kami dipisahkan sebuah meja. Tiba-tiba, ia mulai melakukan hal tidak senonoh, sambil memandang saya dengan tatapan melecehkan. Tanpa buang-buang waktu, saya langsung berdiri dan keluar ruangan.

Lalu, apa yang Anda lakukan?

Saya langsung mengadu ke bagian dekanat. Dan, ternyata dari situ saya baru tahu kalau sudah ada 13 mahasiswi lain yang mengalami hal sama. Info ini saya dapatkan dari pengacara mahasiswi yang juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

Anda mengadukannya ke polisi?

Bagi saya, laporan ke Dekanat UI sudah cukup. Biarlah mereka yang mengambil alih untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap kejadian ini tidak lagi dialami teman-teman mahasiswi lainnya.

Baca wawancara dengan Dosen Fakultas Hukum UI Teuku Nasrullah, "Saya Tidak Memperkosa Wanita Itu."

Lalu Siapa yang melaporkan dosen ini kepada polisi? Inisial "a"  menurut Humas UI Devi Rahwati yang di wawancarai radio Elshinta dosen tersebut telah menjadi PNS dan mengajar 15 tahun. Tapi lebih hebatnya lagi dasar dosen ini mengerti hukum dia menunjuk kepada UU Anti Pornographi yang di sahkan para anggota dewan yang terkenal "korup". Dosen ini mengatakan bahwa mahasiswinyalah yang mengundang birahi, waw ternyata undang - undang anti ponograpi ini sangat membahayakan wanita, namun tidak begitu menurut para perangcang undang - undang tersebut. 

Berikut perilaku dia di kampus yang di ambil dari harian warta kota :

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menonaktifkan dosen Dr N yang diduga telah mencabuli mahasiswinya. Tindakan tercela N dilakukan dengan memanfaatkan kapasitasnya sebagai dosen pembimbing skripsi.

Informasi yang diperoleh Warta Kota, N dinonaktfikan per 22 Oktober 2008. "N tidak boleh mengajar dan berhubungan dengan mahasiswa sampai ada keputusan pengadilan," kata Sekretaris FH UI Dr Kurnia Toha pada jumpa pers di Gedung FH UI, Kamis (30/10). Menurut Kurnia, N dinonaktifkan karena dilaporkan ke polisi oleh mantan mahasiswi bimbingannya.

N dilaporkan dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual. Menurut Kurnia, N dilaporkan ke polisi karena melakukan tindakan yang tidak pada tempatnya. Tindakan yang tidak pada tempatnya tersebut adalah memberikan bimbingan skripsi di luar kampus.

Secara terpisah, N mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku kriminal. "Saya bukan pelaku kriminal, apalagi melakukan tindak pidana pemerkosaan," katanya saat dihubungi Warta Kota, Kamis sore. Dia mengakui bahwa pihak fakultas menonaktifkan dirinya. "Kalau saya melakukan tindakan kriminal, saya siap mundur sekarang juga sebagai dosen," katanya.

Pria berusia 40-an tahun ini juga mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan dan bukti-bukti bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana. "Akan saya jelaskan semua ke polisi, bukan kepada media massa karena saya juga harus menjaga nama baiknya," katanya seraya menyebutkan sejumlah bukti, tetapi tidak boleh dikutip alias off the record.

Minta dinikahi 

Menurut N, pada 1998 perkawinannya hancur. N memiliki seorang anak yang kini duduk di bangku SMP. Saat ini N dan mantan istrinya telah rujuk karena sang anak tidak mau sekolah jika orangtuanya terpisah.

Menurut N, dirinya dilaporkan ke polisi oleh A, mantan mahasiswi yang juga mantan pacarnya. N mengaku, selama menduda, dia sempat pacaran dengan tiga mahasiswinya. Hubungan dengan pacar pertama tak sampai ke pernikahan karena beda agama.

Sementara itu, hubungan dengan pacar keduanya terhadang restu orangtua si gadis yang keberatan karena N berstatus duda satu anak. Pacar N yang ketiga adalah A. Mereka berpacaran sekitar tahun 2007 dan diawali dengan hubungan sebagai mahasiswi yang sedang menyusun skripsi dengan dosen pembimbingnya.

Saat berpacaran dengan A, sang dosen juga tengah meretas jalan untuk rujuk. Oleh karena itu, N berpesan jika rujuk itu tercapai, ia akan mengakhiri hubungannya dengan A. Tiga bulan sejak mereka mulai pacaran, N benar-benar mengakhiri hubungannya dengan A dan kembali ke mantan istrinya.

Namun, A menolak dan meminta N menikahinya. A juga pasrah menjadi istri kedua N. "Saya tidak mau karena bisa gagal usaha rujuk saya," kata N. Lalu, A mengajak N menikah di bawah tangan atau nikah siri. Namun, N tetap menolak.

Menurut N, penolakan-penolakan tersebut membuat A melaporkan dirinya ke dekan, rektor, dan polisi. N juga mengatakan, dirinya tak merasa sok suci karena ada perbuatannya yang bisa disebut kurang baik. "Namun, saya tidak pernah memerkosa. Saya tidak pernah berbuat kriminal," kata dosen hukum yang juga membuka kantor pengacara ini. Hingga kemarin N belum mendapat surat panggilan dari polisi.

Empat mahasiswi 

Sementara itu, Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Rivai membenarkan adanya laporan dari mahasiswi UI. Mahasiswi tersebut melapor bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen.

Rivai mengatakan, si pelapor sudah dimintai keterangan sekitar seminggu lalu, sedangkan kasus tersebut dilaporkan ke polisi dua minggu lalu. "Korban sudah kita mintai keterangan. Sampai saat ini belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.

Rivai mengatakan, pelecehan seks yang dilaporkan mahasiswi tersebut diperkirakan terjadi sekitar satu tahun lalu, yaitu saat korban masih berstatus mahasiswi Fakultas Hukum UI. "Meski kejadiannya sudah satu tahun, tidak masalah selama bukti-buktinya cukup," ujarnya.

Si pelapor, menurut Rivai, juga mengatakan bahwa ada tiga mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seks dosen tersebut. Dengan demikian, ada empat mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seks oleh N. "Dari tiga korban itu, sekarang ada yang sudah menikah," katanya.

Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan, N melakukan pelecehan seks terhadap sejumlah mahasiswi bimbingannya. Pelecehan seks tersebut terjadi di kantor N di luar kampus UI, Depok. Si mahasiswi diminta datang ke kantor tersebut karena N tak bisa hadir di kampus Depok. Padahal, si mahasiswi perlu bertemu N untuk mengonsultasikan skripsinya. "Bahasa kasarnya, para mahasiswi itu dijebak oleh dosennya," kata seorang penyidik.

Seorang alumnus FH UI mengatakan, N adalah dosen yang baik. "Selama saya kuliah, dia sih baik-baik saja. Memang dia itu dekat dengan sejumlah mahasiswi," katanya. Alumnus itu menambahkan, dirinya kaget ketika mendapat kabar bahwa N dilaporkan ke polisi atas sangkaan pelecehan seks. "Tadinya saya kira cuma isu," ujar lulusan FH UI tahun 2003 ini.

Beberapa mahasiswi FH UI juga mengaku kaget dengan kabar dosen N dilaporkan ke polisi. Menurut mereka, N adalah dosen yang baik, komunikatif, dan humoris. Namun, sebagian mahasiswa menjuluki N sebagai dosen yang pelit dalam memberi nilai.

Sumber :

http://mafiaindonesia.blogspot.com

Read rest of entry

Kamis, Oktober 30, 2008

Serangan Bom Menjelang Eksekusi Mati Amrozi cs

tolong informasikan pd rekan-rekan semua dgn rencana eksekusi mati AMROZI cs, ada rencana ancaman teror bom untuk wilayah jakarta dan sekitarnya sebelum dan sesudah eksekusi targetnya MALL besar, Kedubes luar negeri (barat), restoran2 barat, jadi kurangi jalan-jalan ke MALL-MALL besar (Info dari Densus 88, Mabes POLRI)

Sudah seperti laporan intelijen saja, namun bocor kepada masyarakat, pesan tersebut banyak menyebar di masyarakat Indonesia. Salah satunya saya kebagian pesan itu, saya dapatkan melalui Yahoo Messanger dan sang pengirim menyuruh agar pesan itu di forward kepada teman-teman lainnya. Pesan tersebut banyak terkirim seperti hoax, dan amat sangat meresahkan masyarakat. Terlebih hal itu diperkuat dengan temuan bom kelapa gading, tidak menutup kemungkinan akan ada bom serupa.

Dan menurut pemerintah target sudah meluas bukan ketempat yang di anggap "sang kafir" bertempat tinggal. Namun telah menjurus kepada fasilitas umum  yang dikelola oleh pemerintah seperti pom bensin pertamina, dll. Dulu sasaran hanya hotel, diskotik, dan usaha milik masyarakt barat yang di anggap mereka kafir.

Jadi tidak perlu kuatir saya yakin dan percaya pemerintah telah mengurusi masalah ini, hal itu terus dibuktikan walaupun bom belum meledak pemerintah sudah dapat menangkapnya, seperti kasus baru-baru ini bom kelapa gading. Tidak seperti dahulu setelah kejadian baru pemerintah menangkap tersangka. Sepertinya sekarang para intelijen Indonesia sudah kuat, walaupun pada mulanya kasus tersebut sengaja di hembuskan oleh para tersangka teroris Indonesia mereka sengaja mehembuskannya di balik jeruji, dengan mengatakan Jakarta akan merah berdarah jika Amrozi cs di eksekusi mati.

Sumber :
http://mafiaindonesia.blogspot.com

Read rest of entry

Senin, Oktober 27, 2008

Bambang Trihatmojo, Yapto Suryosumarno, Yoris Raweyai dan Preman Indonesia

Para preman eks peristiwa Ketapang berada 
dibalik insiden di diskotik Hailai, Ancol, Jakarta Utara Rabu (10/3) malam 
lalu. Saat itu, seperti dilansir salah satu tabloid mingguan, Bambang 
Trihatmojo (putra mantan Presiden Soeharto), Yapto Suryosumarno, dan Yoris 
Raweyai nyaris terbunuh setelah diserang sekelompok pemuda Ambon tak 
dikenal. Ketiganya diselamatkan oleh para bodyguard-nya, setelah insiden 
yang mencederai salah seorang dari antara bodyguard tersebut. 

  Ketiga tokoh pemuda itu memang pelanggan diskotik Hailai, dan 
ketika diserang, menurut sejumlah saksi mata, para pemuda Ambon itu hanya 
berkomunikasi singkat untuk memastikan apakah satu diantara ketiga orang 
itu adalah Yapto Suryosumarno. 

  "Kamu yang bernama Yapto," begitu ucapan singkat para penyerang 
sebelum mengayunkan senjata-senjata tajamnya. 

  Akibat penyerangan tersebut, salah seorang bodiguard Bambang Tri, 
Roberto mengalami luka-luka akibat sabetan pedang kelompok penyerang. 
Roberto dirawat di RS Sint Carolus. Penyerangan terhadap Bambang Tri, 
Yapto, dan Yoris memang luput dari liputan pers, sehingga pihak Polres 
Jakarta Utara yang dihubungi SiaR sempat berkomentar menyampaikan 
keheranannya. 

  "Gawat gajah-gajah bertarung kok luput dari perhatian orang…," 
ucap seorang perwira reserse di Polres Jakarta Utara. 

  Kemungkinan adanya penyerangan dan pembunuhan terhadap Bambang 
Tri, Yapto dan Yoris ini sebenarnya telah diungkapkan SiaR dalam 
pemberitaannya lebih sebulan lalu (SiaR, 26/1/99). Dalam investigasi 
seusai Peristiwa Ketapang, dan ketika ramai-ramainya kerusuhan Ambon, SiaR 
yang mewawancara sejumlah preman Ambon eks peristiwa Ketapang asal 
Cengkareng, Kwini, dan Tanjungpriok mengutip ucapan mereka yang mengancam 
akan melakukan "perhitungan" dengan Yoris yang dianggap aktor intelektual 
dibalik kedua peristiwa tersebut. 

  Nama Yoris dan Yapto disebut-sebut, karena dikaitkan para preman 
tersebut dengan nama Milton, seorang preman Ambon yang cukup disegani, 
yang hingga kini masih "buron" karena dicari-cari para pemuda Ambon di 
Jakarta, karena dianggap sebagai tokoh kunci pemicu kerusuhan Ketapang. 
Milton juga yang disinyalir sebagai provokator lapangan kerusuhan Ambon 
yang membawa serta ratusan provokator dari Jakarta menuju Ambon pada akhir 
Desember 1998 lalu untuk mempersiapkan kerusuhan di Ambon. Milton dikenal 
dekat dengan Yoris, dan konon cukup disegani oleh Yapto sekalipun. 

  "Saudara deng saudara baku belah di Ambon. Ini ulah Yoris deng 
Milton. Beta tidak peduli deng Milton atau Yoris, kalau perlu deng Yapto 
sekalian, beta belah," demikian ucap Rahakbauw dan Kifta, dua preman eks 
Ketapang asal Tanjungpriok yang merasa diperalat ketika peristiwa 
Ketapang, dan marah akibat terjadinya kerusuhan Ambon yang dianggap 
memecah-belah rakyat Maluku itu. Pernyataan itu seperti dikutip SiaR lebih 
sebulan lalu sebelum terjadinya insiden di diskotik Hailai. 

  Sasaran para preman Ambon ini sebenarnya juga ditujukan kepada 
mantan Pangkostrad Prabowo Subianto yang kini bermukim di Amman, Yordania. 
Sehingga Ketua Umum PB NU, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah 
mengungkap kemungkinan Prabowo dicegat dan dibunuh setibanya di Bandara 
Cengkareng oleh para preman Ambon Cengkareng, jika memberanikan diri untuk 
datang ke Indonesia. 

  Para preman tersebut merasa diperalat ketika peristiwa Ketapang 
terjadi, dan yakin kerusuhan Ambon direkayasa, didalangi, dan didanai oleh 
sejumlah oknum elite di Jakarta, dengan mengambil isu agama sebagai 
pemicunya setelah didahului persoalan sepele antar preman setempat. Mereka 
percaya Yoris dan sejumlah nama lain, serta oknum elite Jakarta sebagai 
aktor intelektual, dengan dana berasal dari keluarga Cendana. 

  Sementara itu, SiaR menemukan ketidak-cocokan dari daftar nama 
para provokator yang dikeluarkan tim pencari fakta kerusuhan Ambon yang 
dikeluarkan Des Alwi. Dari data yang dimiliki Des Alwi, yakni sebanyak 82 
nama provokator, preman eks peristiwa Ketapang itu ternyata --berdasarkan 
investigasi SiaR-- sebagian diantaranya tetap berada di Jakarta pasca 
peristiwa Ketapang, dan tidak pernah ikut beserta ratusan provokator yang 
berangkat ke Ambon pada akhir bulan Desember 1998 lalu. 

  Dari pelacakan SiaR, ternyata dalam daftar nama provokator Des 
Alwi tersebut justru tak memasukkan sejumlah nama yang menjadi koordinator 
lapangan para preman eks peristiwa Ketapang, seperti Milton, Sadrak 
Mustamu, atau Henki Lapii. Juga nama aktor intelektual lainnya seperti 
Ongen Sangaji yang dikenal memiliki kedekatan dengan Keluarga Cendana, 
juga dengan tokoh KISDI, Ahmad Sumargono, serta dengan tokoh Partai Bulan 
Bintang Eggy Sudjana. Selain dekat dengan Yoris, Ongen juga dekat dengan 
Wakil Ketua DPR/MPR Abdul Gafur. 

  Baik Ahmad Sumargono, Eggy Sudjana, maupun para pejabat pemerintah 
seperti Menko Polkam Feisal Tanjung, dan Mentrans/Pemukiman Perambah 
Hutan, Hendropriyono berkali-kali menyebutkan pihak Republik Maluku 
Selatan (RMS) sebagai dalang kerusuhan Ambon. Padahal warga masyarakat 
Ambon sendiri menolak tudingan tersebut, dan balik menuding para penuding 
RMS itu sebagai dalang kerusuhan Ambon, karena pernyataan-pernyataannya. 

  "Kebetulan atau tidak, kenyataannya, nama-nama provokator dalam 
lis Des Alwi justru menghilangkan nama-nama preman atau tokoh yang dekat 
dengan Yapto, Yoris, dan keluarga Cendana, serta dekat dengan Sumargono 
dan Eggy Sudjana. Ini menimbulkan kecurigaan, barangkali mereka-mereka itu 
justru yang menjadi aktor intelektual kerusuhan-kerusuhan yang terjadi 
selama ini. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk mengembalikan kekuatan 
status quo di tanah air," kata seorang tokoh pemuda Ambon kepada.

Sumber:
http://mafiaindonesia.blogspot.com
Read rest of entry

Rabu, Oktober 22, 2008

Mengenal Tommy Winata

Namanya terlanjur diidentikkan dengan perjudian. Tomy Winata alias Oe Suat Hong dikabarkan termasuk satu di antara sembilan anggota mafia judi bersandi "Sembilan Naga". Pria keturunan Taiwan ini disebut-sebut punya bisnis judi di Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Makao. Walau demikian, sampai sekarang belum ada bukti hukum yang menegaskan bahwa ia adalah raja judi. “Sejak dulu dan sampai hari ini, tidak ada bisnis saya yang bergerak di bidang perjudian,” katanya kepada Forum, November 2001. Kepada majalah itu, ia mengaku tak tahu apa yang dimaksud dengan “Sembilan Naga”. Ia lalu menegaskan, “Semua usaha saya legal dan resmi.” 

Orang-orang di sekitarnya malah menyebutnya sebagai "orang baik" dan suka menolong kaum miskin. Sikapnya ramah dan terbuka. Bicaranya lugas, humornya tinggi. Penampilannya jauh dari kesan perlente. Jarang memakai jas dan dasi, laiknya konglomerat. Ayah lima anak ini lebih suka memakai setelan safari lengan pendek berwarna gelap. 

Apa pun, sebagai penguasaha Tomy punya kisah sukses. Ia ulet dan tekun, merangkak dari bawah. TW—demikian ia biasa dipanggil—memulai usaha sejak remaja. Anak miskin yatim piatu ini bernasib mujur. Kala itu, 1972, pada usia baru 15 tahun, si “anak ajaib” diperkenalkan oleh seorang seniornya kepada sebuah instansi militer di Singkawang, Kalimantan Barat. Perkenalan itu membuahkan order: membangun kantor koramil di Singkawang. 

SEJAK MUDA HUBUNGAN DENGAN TENTARA

Masalah Tommy Winata adalah soal yang menarik dipelajari. Oleh karena itu, perlu dianjurkan kepada berbagai kalangan ilmiah (antara lain : politik, ekonomi, moral, kriminologi) untuk menjadikan fenomena Tommy Winata sebagai objek studi atau objek riset. Kasus Tommy Winata, seperti halnya kasus Tommy Suharto (atau banyak konglomerat hitam lainnya) mengandung aspek-aspek yang mencerminkan betapa rusaknya sudah moral di kalangan elite kita. Mereka menghalalkan segala cara (antara lain : korupsi, kolusi, nepotisme, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan) untuk memperkaya diri sambil merugikan kepentingan rakyat dan negara.
Selama ini sudah banyak informasi atau berita tentang Tommy Winata yang disiarkan oleh media di Indonesia dan di luarnegeri. Kalau kita buka Internet dan kita gunakan GOOGLE maka segala macam bahan mengenai Tommy Winata bisa kita temukan di situ. Dengan kata kunci “Tommy Winata” kita bisa buka 437 bahan yang bersangkutan dengan macam-macam persoalan tokoh yang satu ini . Sedangkan dengan kata kunci “Artha Graha” kita bisa temukan 2880 bahan. (Artha Graha adalah salah satu perusahaan induk dari ratusan perusahaan yang dimiliki atau diurusi oleh Tommy Winata).

Siapa itu Tommy Winata? Untuk singkatnya, bisalah kiranya dikatakan bahwa ia adalah orang yang mempunyai kelihaian, kemampuan, kecerdasan, kelicikan, yang luar biasa. Menurut tulisan dalam Kompas 22 April 2002, pengusaha muda yang berumur 43 tahun (waktu itu, sekarang 44 tahun) itu dilahirkan di Pontianak. Sejak tahun 1972, ketika ia berumur 15 tahun, sudah punya hubungan erat dengan militer. Mulanya ia diperkenalkan oleh seorang seniornya kepada sebuah instansi milier di Singkawang, Kalimantan Barat. Di sana Tommy membangun sebuah mess tentra dengan biaya Rp 60 juta. Hubungan itu kemudian dibina. Selain mess, ia membangun barak, sekolah tentara, menyalurkan barang-barang ke markas tentara di Irian Jaya. Hingga akhirnya di era tahun 1970-an ia menjadi seorang kontraktor yang andal dan membangun projek militer di Irian Jaya, Ujung Pandang sampai Ambon.

Seperti Liem yang bertemu Soeharto atau Bob bertemu Gatot Subroto, Tommy, anak miskin yatim piatu itu beruntung mengenal jenderal Tiopan Bernard Silalahi, mantan Sekjen Departemen Pertambangan dan Energi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Kabinet Pembangunan VI Suharto, tulis Kompas.

ARTHA GRAHA DAN KARTIKA EKA PAKSI

Masih menurut Kompas, berkat hubungan dengan Silalahi – yang hingga kini menjadi tokoh kunci dalam Grup Artha Graha – Tommy memulai business dengan memperoleh order pembangunan barak-barak asrama militer di Irian jaya, ketika dia berumur 15 tahun. Di Irian itu pula dia berkenalan dengan Yorris Raweyai, ketua Pemuda Pancasila – sebuah organisasi yang dikenal memiliki hubungan khusus dengan militer.

Sejak mengenal Yayasan Kartika Eka Paksi, lewat PT Danayasa Arthatama yang didirikannya pada tahun 1989, masa keemasan Tommy pun tiba. Projek raksasa kawasan bisnis Sudirman yang dilahirkan Tommy dengan memakan investasi US $ 3,25 miliar itu bakal menjadi kawasan paling canggih dan diduga bakal meraup untung miliaran juta dollar. Tommy pun merambah ke bisnis perdagangan, konstruksi, properti, perhotelan, perbankan, transportasi, telekomunikasi sampai real estate. Akibat kesuksesan kongsi inilah, Tommy andalan militer dalam hal cari dana. Bisnis Kartika Eka Paksi yang bertalian dengan Artha Graha menghasilkan keuntungan tak sedikit yang antara lain untuk menghidupi barak tentara di seluruh negeri dan kegiatan operasi militer, tulis Kompas.

Dari sekelumit cerita ini saja sudah dapat diperoleh gambaran betapa hebatnya hubungan Tommy Winata dengan pejabat-pejabat atau tokoh-tokoh militer. Begitu hebatnya hubungan ini sehingga ada yang mengatakan bahwa Tommy Winata selama ini sudah “mengantongi” puluhan jenderal, dan bahwa ia dengan gampang bisa menghubungi berbagai instansi militer, termasuk Kodam-Kodam di seluruh Indonesia.

Rasanya tidak perlu dijelaskan panjang lebar lagi, bahwa hubungan yang erat Tommy Winata dengan militer ini kebanyakan tidaklah ada urusannya dengan “pengabdian” terhadap negara dan rakyat, melainkan urusan uang, urusan projek, urusan penggunaan (dan penyalahgunaan) kekuasaan, urusan suapan dan komisi gelap, dan juga urusan pemerasan dan penipuan dalam macam-macam bentuknya.

Dari sini hubungannya dengan militer terus berlangsung, terutama dengan perwira menengah dan tinggi. Salah seorang di antaranya Jenderal T.B. Silalahi, mantan Sekjen Departemen Pertambangan dan Energi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Kabinet Pembangunan VI di masa Presiden Soeharto. Berkat Silalahi, ia mereguk order proyek: mulai dari membangun barak, sekolah tentara, menyalurkan barang-barang ke markas tentara di Irian Jaya dan di tempat-tempat lain seperti Ujungpandang dan Ambon. 


Dalam waktu sepuluh tahun, Tomy berhasil mengembangkan imperium bisnisnya. Pada 1989, ia mendirikan PT Danayasa Arthatama. Lewat perusahaan ini, ia mengenal Yayasan Kartika Eka Paksi, milik Angkatan Darat. Berkongsi dengan yayasan itu, Tomy membangun proyek raksasa Sudirman Central Business District (SCBD) yang menelan investasi US$ 3,25 miliar, direncanakan rampung seluruhnya pada 2007. 

Rambahan bisnis Tomy meliputi perdagangan, konstruksi, properti, perhotelan, perbankan, transportasi, telekomunikasi sampai realestat. Di bawah payung PT Danayasa Arthatama, imperiumnya menjadi jaring bisnis yang terdiri atas 16 perusahaan. Pada 1997 saja, aset totalnya, menurut perkiraan Data Consult Inc., mencapai Rp 3,5 triliun. Pemilik sejumlah kapal pesiar ini juga ikut mengelola usaha pariwisata di Pulau Perantara dan Pulau Matahari di Kepulauan Seribu. 

Pengusaha yang tercatat dalam daftar 12 pembayar pajak terbesar pada 1994 ini pernah diisukan membuka praktik judi di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu. Pada Mei 2000, dalam suatu acara dialog di sebuah stasiun televisi swasta, Abdurrahman Wahid—waktu itu menjabat presiden RI—pernah bereaksi: “Tangkap Tomy Winata.” Entah dari mana, Gus Dur—panggilan Abdurrahman Wahid—memperoleh informasi bahwa di gugusan Kepulauan Seribu itu dijadikan arena judi kelas atas. Ia pun memerintahkan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Letnan Jenderal Rusdihardjo menutup tempat judi di pulau itu. 

Tapi, belakangan pihak aparat, bahkan Komisi B (Bidang Pariwisata) DPRD DKI Jakarta yang melakukan inspeksi mendadak ke pulau itu, tidak menemukan bukti sebagaimana yang dituduhkan Gus Dur. Pulau Ayer dikelola Pusat Koperasi TNI Angkatan Laut, bekerjasama dengan PT Global. 

Selain namanya sering dikaitkan dengan perjudian, Tomy Winata juga kerap dituding berada di balik sejumlah penyerangan. Terkait Peristiwa 27 Juli 1996, ia dituduh punya andil dalam penyerbuan ke kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Itu lantaran pada malam sebelumnya, terjadi konsentrasi massa penentang Megawati di seputar Sudirman Central Business District. Tudingan ini dibantah Tomy.

Tomy dituduh berada di balik penyerangan kantor Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) di Jakarta, pertengahan tahun 2002. “Kami baru mendengar tuduhan tersebut dan perlu kami jelaskan bahwa kami tidak tahu sama sekali soal itu,” ujar Tomy kepada Politikindonesia.com. 

Lalu, 8 Maret 2002, dua ratusan massa yang mengaku anak buah Tomy menyerang redaksi majalah TEMPO di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Ia mengaku “mengenal” mereka, tapi membantah bahwa pengerahan massa itu ia yang perintahkan. Serangan ini terkait pemberitaan TEMPO tanggal 3 Maret bahwa sang taipan telah mengajukan proposal renovasi Pasar Tanah Abang senilai Rp 53 miliar, yang terbakar dua minggu sebelumnya, tiga bulan menjelang kebakaran. Meskipun dalam berita sudah termuat bantahan Tomy, Gubernur Sutiyoso dan Direktur Utama Pasar Jaya, konglomerat itu tetap tak terima. Anak buahnya pun berunjuk rasa dan melakukan kekerasan pada tiga wartawan TEMPO, termasuk pemimpin redaksinya.

BISNIS BENIH PADI HIBRIDA

Belakangan Tommy Winata makin serius menggarap bisnis benih padi hibrida. PT Sumber Alam Sutera (SAS), anak perusahaan kelompok usaha Artha Graha, awal November 2006 menggandeng perusahaan China, Guo Hao Seed Industry Co Ltd. 

Kongsi ini akan menanamkan US$5 juta untuk membangun Pusat Studi Padi Hibrida (Hybrid Rice Research Center) di Indonesia yang ditargetkan beroperasi April 2007, bekerja sama dengan Badan Penelitian Padi (Balitpa) Departemen Pertanian. Penandatanganan nota kesepahaman terkait kerja sama antara PT SAS, Guo Hao, dan Balitpa, dilangsungkan Senin malam 13/11/2006, disaksikan Mentan Anton Apriyantonoyang dan dihadiri Tommy Winata. 

Nota kesepahaman tersebut diteken oleh Presdir Sichuan Guo Hao Seed Industry Co Ltd Jing Fusong, Presdir SAS Babay Chalimi, dan Kepala Balitpa Achmad Suryana. 

Pembangunan pusat studi padi hibrida ini direncanakan selesai dalam enam bulan ke depan sehingga dapat digunakan untuk mengembangkan sejumlah varietas padi hibrida asal China yang diharapkan bisa meningkatkan produktivitas padi menjadi 8 ton-12 ton per hektare.

Presdir SAS Babay Chalimi mengatakan sampai sekarang belum ada pusat penelitian padi hibrida di dalam negeri. Sedangkan China itu sudah sangat berpengalaman di bidang ini. "Kami akan bangun Hybrid Rice Research Center joint dengan China dengan dana investasi awal US$5 juta," kata Babay.

Sumber:
http://mafiaindonesia.blogspot.com

Read rest of entry

Kongsi Tommy Winanta dengan Cendana


BARANGKALI tak ada sinergi yang lebih dahsyat dari ini, terutama ketika Soeharto masih kukuh di takhtanya: Tommy Winata yang piawai memutar duit, Cendana sebagai pusat kekuasaan, serta militer yang menggenggam senjata dan penjara. Dan hasilnya adalah sebuah roket bisnis yang melesat ke awang-awang.

Bank Artha Graha :
Yayasan Kartika Eka Pkasi 40%
PT. Cerana Artha Putra 30%
PT. Karya Nusantara Permai 30%
Dewan Komisaris Komisaris Utama: Letjen TNI Sugiono
Wakil Komisaris Utama: Tommy Winata Komisaris: * Sugianto Kusuma * Brigjen TNI Rochdiat, M.M. * Santoso Gunara * Cecilia Limas

PT. Danayasa Arthatama 
Yayasan Kartika Eka Pkasi 40%
PT. Tommy Winata 30%
Sugianto Kusuma 30%
Proyek:Sudirman Central Business District (SCBD) di Jakarta Nilai: US$ 3,2 miliar

PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo):
PT. Graha Jakarta Sentosa 22,5% : JIHD 95%
PT. Bimagraha Telekomindo 22,5% : Kongsi antara Bambang trihatmodjo, Bimantara & Artha Graha
PT. Telkom Tbk 22,5%
PT. Indosat Tbk 22,5%
Deutsche Telekom Mobil Funk 22,5%
Nilai total saham: US$ 2,34 miliar (Mei 1985).
Perusahaan telekomunikasi yang paling komplet, termasuk jasa layanan satelit. Bahkan juga jasa telekomunikasi dasar, yang menurut undang-undang hanya berhak dilakukan PT Telkom.

Jakarta international Hotels & Development (JIHD)* Pemilik Hotel Borobudur, Jakarta * Pemegang saham mayoritas Discovery Hotels & Resorts, Jakarta * Melalui PT Graha Jakarta Sentosa, JIHD menguasai 21,37 persen saham Satelindo

Tommy Winata 15,8%
Sugianto Kusuma 13,37%
Anawin Holding BV 10%
Pemerintah Republik Indonesia 1,33%
PT. Perhotelan & Perkantoran Indonesia 15,8%
Publik & Koperasi 57,8%
Read rest of entry

Minggu, Oktober 19, 2008

Besan SBY Akui Rp 100 Miliar Dibagi ke Eks Pejabat BI & DPR

Besan SBY Akui Rp 100 Miliar Dibagi ke Eks Pejabat BI & DPR
Arfi Bambani Amri - detikNews
 

Jakarta - Bak durian runtuh saja, 5 mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sejumlah anggota DPR menikmati Rp 100 miliar uang rakyat dengan cuma-cuma. Itulah pengakuan besan SBY yang merupakan Ketua Panitia Sosial Kemasyarakat (PSK) Aulia Pohan yang membagi-bagikan uang itu.

“Kepada Sudrajat Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Iwan R Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Hendro Budiarto Rp 10 miliar,” ungkap Aulia Pohan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).

Total 5 eks pejabat itu menikmati Rp 68,5 miliar. Lalu sisa uang lainnya dialirkan ke DPR terkait kasus BLBI dan diseminasi amandemen UU BI.

“Rp 15 miliar untuk BLBI. Rp 16,5 miliar itu untuk diseminasi intensif pengawasan dan isu-isu amandemen Undang-undang BI,” kata mertua Agus Baskoro Yudhoyono itu.

“Diberikan cuma-cuma tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan?” tanya hakim Moerdiono.

“Betul, Pak,” kata Aulia yang sudah berusia 63 tahun itu.

Uang Rp 100 miliar itu dibagi melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang struktur pengurusnya diisi pejabat-pejabat BI. Aulia Pohan duduk sebagai Dewan Pengawas YPPI. Kemudian untuk melegalisasi pengeluaran sebesar itu, Dewan Gubernur BI memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan yang diketuai Aulia.

(aba/ptr)
Opini :
Bagaimana dengan pajak anda?
Apa benar di manfaatkan negara?
Apa oleh oknum tertentu?
Read rest of entry

Sabtu, Oktober 18, 2008

Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang

Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang

Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH.

1. Pengertian Pencucian Uang 

Pada saat ini, lebih dari sebelumnya, pencucian uang atau yang dalam istilah Inggrisnya disebut money laundering, sudah merupakan fenomena dunia dan merupakan tantangan internasional. Apa yang dimaksudkan dengan pencucian uang atau money laundering? Tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai apa yang disebut pencucian uang atau money laundering. Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, negara-negara yang telah maju dan negara-negara dari dunia ketiga, masing-masing mempunyai definisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Definisi untuk tujuan penuntutan lebih sempit dibandingkan dengan definisi untuk tujuan penyidikan. Dari beberapa definisi dan penjelasan mengenai apa yang dimaksudkan dengan money laundering, dapat disimpulkan bahwa:


Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal. 

Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya dirty money atau “uang kotor” atau “uang haram”. Menurut Welling, uang dapat menjadi kotor dengan dua cara yaitu :

Cara yang pertama ialah melalui pengelakan pajak (tax evasion). Yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada Pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh. 
Cara yang kedua ialah memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum. Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu ialah antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking), perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).

Dalam perbuatan tax evasion, asal-usul semula dari uang yang bersangkutan adalah halal. tetapi uang tersebut kemudian menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Sedangkan pada cara yang kedua, uang tersebut sejak semula sudah merupakan uang haram karena perolehannya melalui cara-cara yang illegal. Praktik-praktik money laundering memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obat sejenis itu (narkoba atau drug) atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun kemudian money laundering diperlukan pula untuk dilakukan terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan yang lain seperti yang dikemukakan diatas itu.

Pada saat ini undang-undang tentang money laundering di berbagai negara telah memperluas obyek pencucian uang tidak hanya yang berasal dari perdagangan narkotika saja. Hal ini sesuai dengan anjuran Financial Action Task Force sebagaimana dimuat dalam laporannya tahun 1990 yang menyatakan antara lain: Each country should consider extendning the offence of drug money laundering to any other crimes for which there is a link to narcotics: an alternative approach is to criminalize money laundering based on serious offences, and/or on all offences that generate a significant amount of proceeds, or on certain serious offences. 

2.Tahap-tahap Pencucian Uang

Para pakar telah membagi proses money laundering kedalam tiga tahap, yaitu : Placement, Layering dan Integration. 
Masing-masing tahap tersebut dapat diterangkan sebagai berikut : 

2.1. Penempatan

Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system). Jeffry Robinson menggunakan istilah immersion bagi tahap pertama ini, yaitu yang berarti consolidation and placement.

Placement dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang sangat besar ke dalam jumlah-jumlah yang lebih kecil dan kemudian mendepositokan langsung ke dalam suatu rekening di bank, atau dengan membeli sejumlah instrumen-instrumen moneter (monetary instruments) seperti cheques, money orders dan lain-lain dan kemudian menagih uang tersebut serta mendepositokannya ke dalam rekening-rekening dilokasi lain. Sekali uang tunai itu telah dapat ditempatkan pada suatu bank, maka uang itu telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. 

Oleh karena uang yang telah ditempatkan di suatu bank itu selanjutnya dapat dipindahkan lagi ke bank lain, baik di negara tersebut maupun di negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan tetapi telah pula masuk ke dalam sistem keuangan global atau internasional.
Jeffry Robinson memberikan contoh bagaimana dalam tahap immersion, pencucian uang dilakukan. Seorang pengedar narkoba (drug dealer) yang mengumpulkan uang tunai sejumlah £5 juta dihadapkan dengan tugas yang berat untuk menempatkan uang tersebut sebanyak-banyaknya ke dalam sistem perbankan (banking system). Tidak seperti halnya pemalsu uang, yang harus dapat memasukkan uang palsu yang dibuatnya ke dalam sirkulasi, pencuci uang (laundryman) terpaksa mengandalkan pada rekening-rekening bank (bank accounts), surat berharga yang dikeluarkan oleh kantor pos (postal orders), cek bepergian (traveler’s checks), dan negotiable instruments lainnya untuk menyalurkan uang tunai itu ke dalam sistem perbankan.

2.2. Lapisan

Pekerjaan dari pihak pencuci uang (launderer) belum berakhir dengan ditempatkannya atau disepositokannya uang tunai tersebut ke dalam sistem keuangan seperti diterangkan di atas. Jumlah uang haram yang sangat besar, yang ditempatkan di suatu bank tetapi tidak dapat dijelaskan asal usulnya itu, akan sangat menarik perhatian otoritas moneter negara yang bersangkutan, yang pada gilirannya akan menarik pula perhatian para penegak hukum. Setelah pencuci uang berhasil melakukan tahap placement, maka tahap berikutnya ialah melakukan layering atau disebut pula heavy soaping. Dalam tahap ini pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain dan dari negara yang satu ke negara yang lain sampai beberapa kali, yang sering kali pelaksanaannya dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya, sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu asal usul uang tersebut tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum. 

Para pencuci uang melakukannya dengan mengupayakan konversi atau memindahkan dana tersebut menjauh dari sumbernya. Dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instruments, atau para pencuci uang cukup dengan melakukan pemindahan dana tersebut dengan cara funds wire melalui sejumlah rekening pada berbagai bank di seluruh dunia. Sering hal itu dilakukan dengan mengirimkan dari perusahaan gadungan (dummy company) yang satu ke perusahaan gadungan yang lain dengan mengandalkan ketentuan rahasia bank (bank secrecy) dan ketentuan mengenai kerahasiaan hubungan antara pengacara dan kliennya (attorney client privilege) untuk menyembunyikan identitas pribadinya, dengan sengaja menciptakan jaringan transaksi keuangan yang kompleks. 

Penggunaan rekening-rekening yang secara luas tersebar itu untuk maksud melakukan pencucian terutama di negara-negara yang tidak melakukan kerjasama dalam melaksanakan investigasi terhadap kegiatan money laundering. Dalam beberapa hal para pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan sebagai pembayaran untuk barang-barang dan jasa-jasa agar terlihat sebagai transaksi yang sah 

2.3. Integrasi

Tahap yang ketiga ialah integration, atau adakalanya disebut juga repatriation and integration, atau disebut pula spin dry.Pada tahap ini uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan objek pajak (taxable). Begitu uang tersebut telah berhasil diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka tahap selanjutnya adalah menggunakan uang yang telah menjadi uang halal (clean money) itu untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan dari penjahat atau organisasi kejahatan yang mengendalikan uang tersebut. Para pencuci uang dapat memilih penggunaannya dengan menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate, barang-barang mewah (luxury assets), atau perusahaan-perusahaan (business ventures).

Kegiatan money laundering dapat pula terkonsentrasi secara geografis sesuai dengan tahap pencucian uang sebagaimana dikemukakan di atas. Pada tahap placement misalnya, dana tersebut biasanya diproses di tempat di dekat dimana aktivitas yang menghasilkan dana itu dilakukan; sering, tetapi tidak pada setiap kasus, di negara dimana dana itu dihasilkan.Pada tahap layering, pencuci uang yang bersangkutan mungkin memilih suatu offshore financial centre, pusat bisnin regional yang besar (a large business centre) atau pusat perbankan dunia (a world banking centre), yaitu di mana saja yang menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang memadai. Pada tahap ini dana yang dicuci tersebut mungkin saja hanya transit di rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa meninggalkan jejak mengenai sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.

Akhirnya, pada tahap integration, para pencuci uang dapat memilih untuk menginvestasikan dana yang telah dicuci itu di lokasi lain apabila negara tersebut ekonominya tidak tersebut atau di negara tersebut kesempatan-kesempatan investasinya sangat terbatas.
Adalah menarik perumpanaan yang dikemukakan oleh Jeffry Robin mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap uang yang berhasil dicuci. Jeffry Robin menggambarkan seperti melempar batu ke suatu kolam. Dikemukakan oleh Jeffry Robin sebagai berikut: 

It’s like a stone being thrown into a pond.
You see the stone hit the water becauses it splashes. As it begins to sink. The water ripples and, for a few moments, you can still find the spot where the stone hit. But, as the stone sinks deeper, the ripples fade. By the time the stone reaches the bottom, any traces of it are long gone and the stone itself may be impossible to find. That’s exactly what happens to laundered money. 

Sebagaimana dikemukakan oleh Jeffry Robinson, tahap immersion (atau placement, penulis) adalah hal yang paling rentan (vulnerable) bagi pencuci uang karena apabila pencuci uang tidak dapat memasukkan uang haram tersebut ke dalam proses pencucian, maka ia tidak akan dapat mencuci uang haram tersebut. 

Namun sekali uang haram itu berhasil dikonversikan ke dalam nomor-nomor (rekening bank, penulis) yang muncul di suatu layar komputer dan nomor-nomor tersebut berhasil dipindahkan mondar-mandir melintasi dunia, maka hal itu seperti halnya riak air sebagaimana digambarkan di atas lenyap dan batu tersebut terkubur di dalam lumpur di dasar kolam itu. 

3. Jumlah Uang Haram Yang Terkait 

Sekalipun tidak dapat diketahui secara pasti berapa banyaknya uang yang dicuci setiap tahun melalui kegiatan money laundering, tetapi jumlah perkiraannya sangat besar. Demikian besarnya nilai uang yang terlibat dalam pencucian uang, sehingga menurut nilainya itu pencucian uang merupakan industri terbesar ketiga dunia. “Money Laundering is also the world’s third largest industry by value”, demikian dikemukakan dalam tulisan Billy Steel. Perkiraan yang paling mutakhir mengemukakan bahwa aktivitas money laundering di seluruh dunia mencapai kurang-lebih US$ 1 triliun setiap tahun, dimana $ 300-500 milyar dari jumlah itu merupakan pencucian yang berasal dari drug trafficking. Mantan Managing Director IMF, Michel Camdessus, memperkirakan volume dari cross-border money laundering adalah antara 2 sampai 5% dari gross domestic product (GDP) dunia. Bahkan batas terbawah dari kisaran tersebut, yaitu jumlah yang dihasilkan dari kegiatan narcotics trafficking, arms trafficking, bank fraud, securities fraud, counterfeiting, dan kejahatan yang sejenis itu, yang dicuci di seluruh dunia setiap tahun mencapai jumlah hampir US$600 milyar. Berdasarkan angka statistik 1996, persentase-persentase ini menunjukkan kisaran angka antara USD 590 miliar dan USD 1.5 triliun. Angka yang terendah kurang lebih sama dengan nilai jumlah output ekonomi Spanyol. Menurut Financial Action Task Force (FATF), perkiraan atas jumlah uang yang dicuci setiap tahun di seluruh dunia dari perdagangan gelap narkoba (illicit drug trade) berkisar antara US $300 miliar dan US $500 miliar. 

4. Kegiatan Pencucian Uang Di Dunia 

Semua yurisdiksi yang memiliki hubungan dengan system keuangan internasional (international financial system) paling sedikit memiliki berpotensi dapat terinfiltrasi oleh dana-dana yang berasal dari kejahatan. Banyak laporan mengenai tersangkutnya negara-negara bekas Uni Soviet dan bekas Blok Timur mengenai dana-dana haram tersebut. Namun sedikit sekali diperoleh laporan mengenai dana-dana haram ini yang beredar di negara-negara diluar negara-negara anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering), yaitu suatu badan internasional yang didirikan oleh negara-negara yang tergabung dalam G-7 yang khusus didirikan untuk memerangi pencucian uang.

Keadaan pencucian uang di Asia (di luar bekas Uni Soviet), terkarakteristik oleh beberapa faktor, sekalipun tidak semua faktor-faktor ini khusus menyangkut wilayah tersebut. Pertama, ekonomi Asia sangat cash intensive, dan pada umumnya tidak memiliki mekanisme untuk melacak transaksi-transaksi tunai yang besar. Kedua, underground banking, yang dikenal sebagai sistem hundi, hawalla, chit atau fei-chien, tergantung pada wilayah dan kelompok-kelompok etnis yang tersangkut dengan sistem itu, merupakan tradisi yang bersejarah panjang di bagian dunia ini. Underground banking memberikan pelayanan yang cepat, murah, efisien, dan cara-cara yang anonim untuk memindahkan uang. Terakhir, beberapa negara yang bukan merupakan anggota FATF di Asia memiliki undang-undang pencucian uang tetapi tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh. Perdagangan narkoba (drug trafficking) telah diidentifikasi sebagai salah satu sumber utama hasil kejahatan di wilayah Asia. Di Golden Crescent (Afghanistan dan Pakistan) dan Golden Triangle (Myanmar, Laos, dan Thailand), adalah wilayah produksi Asia yang penting di dunia. Sumber utama lain dari dana haram ini ialah kejahatah keuangan (financial crime). 

Penyeludupan, perdagangan senjata yang ilegal, dan korupsi juga merupakan sumber dana haram di Asia. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila banyak tokoh-tokoh utama kejahatan terorganisasi yang ada di daerah ini. Yakusa Jepang adalah salah satu organisasi kejahatan yang terkemuka di dunia dan banyak menghasilkan uang haram. Bukti-bukti menunjukkan bahwa Yakusa menginvestasikan uang tersebut ke dalam asset di berbagai negara Asia dan Pasific. Selain itu, kelompok kejahatan terorganisasi Cina perantauan terkait dengan perusahaan-perusahaan criminal di Asia dan tempat-tempat lain di dunia. Terdapat pula kelompok-kelompok teroris di India yang menggunakan kejahatan untuk membiayai kegiatannya. Ada tanda-tanda pula bahwa perusahaan-perusahaan kekajahatan Rusia merambah masuk ke Asia Timur dan Asia Tenggara, melakukan kegiatan memasok pelacuran, membeli real estate, dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian. 

5. Kegiatan Pencucian Uang Merugikan Masyarakat 

Secara langsung pencucian uang tidak merugikan orang tertentu atau perusahaan tertentu. Nampaknya secara sepintas lalu pencucian uang tidak ada korbannya. Pencucian tidak seperti halnya perampokan, pencurian atau pembunuhan yang ada korbannya dan yang menimbulkan kerugian bagi korbannya. Billy Steel mengemukakan mengenai money laundering : “it seem to be a victimless crime.” Betulkan tidak ada pihak yang menjadi korban dan tidak ada yang dirugikan dalam pencucian uang? Di zaman orde baru di Indonesia, yaitu pada waktu Soeharto masih berkuasa sebagai Presiden Republik Indonesia, Pemerintah pada waktu itu tidak pernah menyetujui untuk mengkriminalisasi pencucian uang dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang. Alasannya adalah karena pelarangan perbuatan pencucian uang di Indonesia hanya akan menghambat penanaman modal asing yang sangat diperlukan bagi pembangunan Indonesia. Dengan kata lain, kriminalisasi perbuatan pencucian uang justru merugikan masyarakat Indonesia karena akan menghambat pembangunan. Masyarakat dunia pada umumnya justru berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa kegiatan pencucian uang atau money laundering yang dilakukan oleh organisasi-organisasi kejahatan dan oleh para penjahat sangat merugikan masyarakat. John McDowell dan Gary Novis dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, US Department of State, mengemukakan: “Money laundering has potentially devastating economic, security, and social conequences.” 

Lamberto Dini, pada Juni 1994, ketika masih menjadi Menteri Keuangan Itali, mengemukakan:
"Bahaya sosial pada pencucian uang terdiri dari penggabungan dalam kekuatan ekonomi dalam kejahatan organisasi, yang memungkinkan untuk menembus ekonomi secara legal". IMF melalui paper yang ditulis oleh Vito Tanzi pada tahun 1996 yang berjudul Money Laundering and The International Financial System, (IMF Working Paper, WP/96/55, May 1996, p.2) mengemukakan sebagai berikut:
Pencucian uang dalam dunia internasional mempunyai potensial The international laundering of money has the potential to impose significant cost on the world economy by :

Merugikan operasional secara efektivitas pada ekkonokmi nasional dan memajukan kelemahan dari ekonomi polisi, terutama pada beberapa negara;

Perlahan korupso dalam keuangan market dan menurunkan kepercayaan publik dalam sistem keuangan internasional, yang menimbulkan peningkatan resiko dan ketidak stabilan sistem dan

Konsekuensi (...menurunkan tingkat pertumbuhan dalam dunia ekonomi)

Menurut Pemerintah Canada dalam suatu paper yang dikeluarkan oleh Department of Justice Canada yang berjudul Electronic Money laundering: An Environmental Scan dan diterbitkan Oktober 1998, ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan money laundering terhadap masyarakat. 

Konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan itu dapat berupa:
· Money laundering memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyeludup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pencandu narkoba. 
· Kegiatan money laundering mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar. 
· Pencucian (laundering) mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah. 
· Mudahnya uang masuk ke Canada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
John McDowel dan Gary Novis, dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affair, U.S. Department of State mengemukakan dalam papernya pada bulan Mei 2001 beberapa dampak dari pencucian uang. Sejalan dengan pendapat pemerintah Canada sebagaimana telah dikemukakan di atas, mereka mengemukakan dampak-dampak pencucian uang itu adalah sebagai berikut :

a) Merongrong sektor swasta yang sah (Undermining the Legitimate Private Sector)

Salah satu dampak mikro ekonomi dari pencucian uang terasa di sektor swasta. Para pencuci uang sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Misalnya saja di Amerika Serikat, kejahatan terorganisasi (organized crime) menggunakan took-toko pizza (pizza parlors) untuk menyembunyikan uang hasil perdagangan heroin. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk dapat dijual jauh di bawah harga pasar. Bahkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menawarkan barang-barang pada harga dibawah biaya poduksi dari barang-barang tersebut. Dengan demikian, Perusahaan-perusahaan memiliki competitive advantage terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja secara sah. Hal ini membuat bisnis yang sah untuk dengan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sah yang menjadi saingannya gulung tikar. 

b) Merongrong integritas pasar-pasar keuangan (Undermining the Integrity of Financial Markets)

Lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas. Misalnya uang dalam jumlah besar yang dicuci yang baru saja ditempatkan pada lembaga tersebut dapat tiba-tiba menghilang dari bank tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dipindahkan melalui wire tranasfers. Hal ini dapat mengakibatan masalah likuiditas yang serius bagi lembaga keuangan yang bersangkutan. Runtuhnya sejumlah bank di dunia, termasuk European Unior Bank, yaitu Internet Bank yang pertama, adalah akibat keterlibatan mereka pada kegiatan-kegiatan kriminal. Beberapa krisis keuangan yang terjadi ditahun 1990-an, seperti kecurangan (fraud), pencucian uang, dan skandal penyuapan yang terjadi pada BCCI dan runtuhnya Barings Bank pada tahun 1995 akibat transaksi derivatif yang berisiko tinggi (risky derivatives scheme) yang dilakukan oleh seorang trader pada perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut, adalah karena bank tersebut terkait dengan unsur-unsur kejahatan. 

c) Mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya (Loss of Control of Economic Policy)

Michel Camdessus, mantan managing director dari IMF, memperkirakan jumlah uang haram yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang adalah antara 2 dan 5 persen dari gross domestic product dunia, atau sekurang-kurangnya US$ 600.000 juta. Di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya. 
Pencucian uang dapat pula menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nilai mata uang dan tingkat suku bunga karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dana setelah pencucian uang tersebut bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi kepada mereka, tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil sekali kemungkinannya untuk dapat dideteksi. Pencucian uang dapat meningkatkan ancaman terhadap ketidakstabilan moneter sebagai akibat terjadinya misalokasi sumber daya (misallocation of resources) karena distorsi-distorsi asset dan harga-harga komoditas yang direkayasa.
Singkatnya, pencucian uang dan kejahatan di bidang keuangan (financial crime) dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dapat dijelaskan apa penyebabnya terhadap jumlah permintaan terhadap uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), bunga, dan nilai tukar mata uang. Sifat pencucian uang yang tidak dapat diduga itu, ditambah dengan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, dapat mengakibatkan sulit tercapainya kebijakan ekonomi yang sehat. 

d) Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi (Economic Distortion and instability)

Para pencucian uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan (karena hasil keuntungan yang mereka peroleh dari kegiatan kriminal sudah luar biasa besarnya, penulis). Karena itu, mereka lebih tertarik untuk “menginvestasikan” dana-dana mereka di kegiatan-kegiatan yang secara ekonomis tidak perlu bermanfaat kepada negara dimana dana mereka itu ditempatkan. Akibat sikap mereka yang demikian itu, pertumbuhan ekonomi dari negara tersebut dapat terganggu. Misalnya seluruh industri seperti konstruksi dan perhotelan di beberapa negara telah dibiayai oleh para pencuci uang bukan karena adanya permintaan yang nyata (actual demand) di sektor-sektor tersebut, tetapi karena terdorong oleh adanya kepentingan-kepentingan jangka pendek dari para pencuci uang itu. Apabila industri-industri tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan para pencuci uang tersebut, maka mereka akan meninggalkan usaha tersebut yang lebih lanjut dapat mengakibatkan ambruknya sektor-sektor ini dan menimbulkan kerusakan yang amat parah terhadap ekonomi negara-negara tersebut yang sulit diatasi. 

e) Hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak (Loss of Revenue)

Pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit. Hilangnya pendapatan tersebut (loss of revenue) pada umumnya berarti tingkat pembayaran pajak yang lebih tinggi (higher tax rates) daripada tingkat pembayaran pajak yang normal seandainya uang hasil kejahatan yang tidak dipajaki itu merupakan dana yang halal. 

f) Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah (Risks to Privatization Efforts) 

Pencucian uang mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi negara-negara tersebut melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain. Sebagaimana telah dikemukakan di atas mereka lebih tertarik untuk dapat mengamankan hasil kejahatan mereka dari pada memperoleh keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, karena prakarsa-prakarsa privatisasi sering secara ekonomis menguntungkan, mereka dapat pula menggunakan perusahaan-perusahaan yang dibelinya itu sebagai wahana untuk mencuci uang mereka. Di masa yang lalu, para penjahat membeli casino dan bank-bank untuk menyembunyikan uang haram milik mereka dan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan mereka.

g) Menimbulkan rusaknya reputasi negara (Reputation Risk) 

Tidak satu negarapun di dunia, lebih-lebih di era ekonomi global saat ini, yang bersedia kehilangan reputasinya sebagai akibat terkait dengan pencucian uang. Kepercayaan pasar akan terkikis karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan di negara yang bersangkutan. Rusaknya reputasi sebagai akibat kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan negara tersebut kehilangan kesempatan-kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sekali reputasi keuangan suatu negara rusak, maka untuk memulihkannya kembali sangat sulit karena membutuhkan sumber daya pemerintah yang sangat signifikan. 

h) Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (Social Cost) Pencucian uang menimbulkan biaya sosial dan risiko. 

Pencucian uang adalah suatu proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan bagi para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyeludup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya. Meluasnya kegiatan-kegiatan kejahatan tersebut mengakibatkan meningkatnya biaya pemerintah untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan itu dan segala akibatnya. Juga pemerintah akan terpaksa meningkatkan biaya untuk merawat korban kejahatan (misalnya untuk mengobati korban narkoba). Di antara akibat sosioekonomi yang negatif itu adalah bahwa pencucian uang memindahkan kekuatan ekonomi pasar, pemerintah dan warga negara kepada para penjahat. Besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun oleh para penjahat dari kegiatan mereka dalam melakukan pencucian uang itu dapat menimbulkan akibat yang tidak baik terhadap semua unsur masyarakat. Tidak mustahil dalam kasus-kasus yang ekstrim, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya pengambilalihan kekuasaan pemerintah yang sah.

Peter J. Quirk, Advisor pada The IMF’s Monetary and Exchange Affairs Department, dalam tulisannya yang berjudul: Money laundering : Muddying the Macroeconomy, menjelaskan tentang beberapa dampak makroekonomis yang ditimbulkan oleh money laundering. Dari tulisannya itu dapat diketahui adanya beberapa dampak makroekonomis yang ditimbulkannya. 

Menurut Quirk, karena kejahatan, kegiatan bawah tanah (under ground activity) dan money laundering terjadi dalam skala besar, maka para pengambil kebijakan makroekonomi harus mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam kebijakannya. Tetapi oleh karena kegiatan-kegiatan tersebut sangat sulit untuk ditindak, maka kegiatan-kegiatan tersebut telah mendistorsi data ekonomi dan mengkomplikasi upaya-upaya Pemerintah untuk melakukan pengelolaan terhadap kebijakan ekonomi. Disamping itu, kemampuan untuk menentukan secara statistik jumlah mata uang yang dikeluarkan dan dimana tempat tinggal dari para deposan merupakan kunci untuk memahami perilaku moneter. Permintaan akan uang ternyata berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain sebagai akibat praktik money laundering, yang dapat membuat data moneter tidak benar, Hal itu dapat menimbulkan konsekwensi yang sebaliknya bagi volatilitas (volatility), khususnya dalam dollarized economies, karena menjadi makin tidak pasti untuk dapat mengikuti gerakan agregat-agregat moneter.

Quirk mengemukakan pula bahwa dampak distribusi pendapatan yang ditimbulkan oleh money laundering harus pula dipertimbangkan. Sampai batas tertentu, kegiatan-kegiatan kejahatan mengalihkan pendapatan dari para high saver kepada low saver, dari investasi yang sehat kepada investasi yang beresiko dan berkualitas rendah. Hal ini dapat membuat pertumbuhan ekonomi terpengaruh. Misalnya, terdapat bukti bahwa dana yang berasal dari tax evasion di Amerika Serikat cenderung untuk disalurkan kepada investasi yang lebih beresiko tetapi memberikan hasil yang tinggi di sektor bisnis kecil. Tax evasion terjadi terutama di sektor ini, kecurangan (fraud), penggelapan (embezzelement), dan perdagangan orang dalam (insider trading) berlangsung secara cepat dan merupakan bisnis yang menguntungkan di sektor bisnis kecil ini, oleh karena “that’s where the money is”.Money laundering juga mempunyai dampak-dampak makroekonomis yang tidak langsung (indirect macroeconomic effects), kata Quirk. Transaksi-transaksi yang ilegal dapat mencegah orang melakukan transaksi-transaksi yang legal karena kontaminasi. Misalnya, beberapa transaksi yang melibatkan pihak-pihak luar negeri, meskipun sepenuhnya legal, dilaporkan telah menjadi kurang diminati akibat pengaruh money laundering. Pada umumnya, kepercayaan kepada pasar dan kepada peranan efisiensi terhadap keuntungan telah terkikis oleh meluasnya perdagangan orang dalam (insider trading), kecurangan (fraud), dan penggelapan (embezzlement). Disamping itu, uang yang dicuci (laundered) untuk alasan-alasan selain tax evasion, orang juga cenderung melakukan tax evasion, yang menambah economic distortions. Lebih-lebih lagi, pelecehan terhadap hukum telah menimbulkan kontaminasi, yaitu sekali melanggar suatu undang-undang membuat menjadi makin mudah baginya untuk melanggar undang-undang yang lain.

Quirk berpendapat bahwa akumulasi dari asset yang dicuci kemungkinan besar lebih besar dari pada aliran uang pertahunnya, menambah potensi bagi distabilisasi yang secara ekonomis merupakan kegiatan-kegiatan yang tidak effisien, baik terjadi secara lintas batas maupun terjadi di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk menyudutkan pasar. Studi empiris yang dibuat oleh Quirk pada tahun 1996 mengenai hubungan antara pertumbuhan GDP dan money laundering di 18 negara industri untuk pertama kalinya, telah membuktikan bahwa telah terjadi pengurangan yang sangat signifikan terhadap tingkat pertumbuhan GDP berkaitan dengan peningkatan pencucian uang terhadap uang yang dihasilkan dari kejahatan diantara tahun 1983 – 90.

Oleh karena money laundering memberikan dampak makroekonomis yang tidak menguntungkan secara luas sebagaimana yang diterangkan di atas itu, maka menurut Quirk kebijakan-kebijakan makro harus memainkan peranan dalam upaya-upaya anti-laundering. 
Quirk berpendapat bahwa oleh karena money laundering telah memberikan beberapa dampak makroekonomis yang tidak menguntungkan dan sangat luas, maka kebijakan-kebijakan makro harus memainkan peranan dalam upaya-upaya anti-laundering. Menurut Quirk kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah dalam bidang pengawasan lalu lintas devisa (exchange controls), pengawasan bank terhadap pelaksanaan rambu-rambu kesehatan bank (prudential supervision), penagihan pajak (tax collection), pelaporan statistik (statistical reporting), dan perundang-undangan (legislation).

6. Pencucian Uang Merongrong Perbankan 

Anne T. Vitale, Esq., mantan Managing Director dan deputy general counsel dari the Republic National Bank of New York, di mana dia menangani suatu global anti-money laundering program, dalam makalahnya yang berjudul U.S. Banking: An Industry’s View on Money Laundering mengemukakan:Money laundering as well as the underlying criminal activity – fraud, counterfeiting, narcotics trafficking, and corruption – waken the reputation and standing of any financial institution. A bank tainted by money laundering accusations from regulators, law enforcement agencies, or the press faces serious challenges to its reputation.John McDowell, dan Gary Novis dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affair, US Department of States, mengemukakan:
… the practice (of money laundering, penulis) distorts business decisions, increases the risk of bank failures, takes control of economic policy away from the government, harms a country’s reputations, and exposes its people to drug trafficking, smuggling, an other criminal activity. 

7. Pemberantasan Pencucian Uang Mematikan Kelangsungan Hidup Organisasi Kejahatan 

Desakan untuk menindak pencuaian uang atau money laundering timbul dari kegagalan upaya-upaya penegakan hukum untuk mengakhiri illegal drug traffic.Untuk mengakhiri perdagangan narkoba tersebut, harus dapat diupayakan pencegahan terhadap lalu lintas uang yang berasal dari perdagangan narkoba itu sendiri. Sebagaimana ditegaskan oleh Konggres Amerika Serikat, yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Senator Heinz: "Where there are drugs, there is money. We cannot begin to stem the flow of drugs until we stem the flow of money".Seperti halnya uang adalah ibarat darah bagi bisnis dan industri yang sah, demikian juga bagi organisasi-organisasi kejahatan, baik nasional maupun internasional. John C. Keeney, Deputy Assistant Attorney General Amerika Serikat pernah mengemukakan: "Allowing illegally earned money to pass throught society sustains criminal operations, for money is the “lifeblood” of any criminal organization".
Aliran uang melalui sistem perbankan internasional yang dilakukan oleh para pencuci uang (money launderers) dimaksud untuk menopang operasi-operasi mereka yang melanggar hukum dengan cara memberikan kepada para pelaku kejahatan itu dana segar yang diperlukan untuk membiayai operasi mereka dan untuk membeli lebih banyak barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan mereka. Apabila aliran uang yang kembali kepada para pelaku kejahatan itu dapat diputuskan, maka organisasi kejahatan yang bersangkutan akan bertambah lama bertambah lemah dan akhirnya mati, sekalipun permintaan akan produk dan jasa-jasa mereka sangat besar. Terutama hal ini berlaku bagi kelompok-kelompok yang melakukan perdagangan obat terlarang (drug trafficking groups), yang pada umumnya memperdagangkan obat-obat terlarang itu secara konsinyasi. Para pemasok biasanya tidak dibayar sampai obat-obatan terlarang itu terjual kepada para pemakai perorangan. Itulah sebabnya, mengapa penegakan hukum berkaitan dengan pemberantasan money laundering di seluruh dunia, sangat penting.

Dalam The National Money laundering Strategy for 2000, yang diterbitkan Maret 2000 oleh Pemerintah Amerika Serikat, dikemukakan bahwa pemberantasan money laundering adalah penting karena tiga alasan : 
· Pertama, money laundering adalah sarana penting bagi kejahatan yang menghasilkan uang, baik kejahatan narkoba, kecurangan atau bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
· Kedua, money laundering membantu para pejabat negara asing yang melakukan korupsi untuk dapat menyembunyikan kekayaan masyakat yang diperolehnya secara tidak jujur, seringkali kekayaan itu berupa kekayaan yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk keperluan meningkatkan kehidupan warga negara. 
· Ketiga, pemberantasan money launderirng (counter money laundering) membantu Amerika Serikat untuk mempertahankan integritas dari sistem keuangan (fiancial system) dan lembaga-lembaga terhadap pengaruh jelek dari uang hasil kejahatan.

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, maka pencucian uang atau money laundering telah memperoleh perhatian yang besar di banyak negara untuk diperangi. Sebagian besar negara di dunia kemudian mengikuti jejak Amerika Serikat untuk mengkriminalisasi pencucian uang atau money laundering. Sebagaimana diketahui, Money Laundering Control Act 1986, merupakan undang-undang yang pertama di dunia yang menentukan money laundering sebagai kejahatan. Undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk melakukan transaksi keuangan yang melibatkan hasil (proceeds) yang diperoleh dari “specified unlawful activity”. Indonesia sendiri kemudian mengundangkan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. *) Makalah ini disajikan pada diskusi terbatas “Praktek Pencucian Uang dan Kerugian Negara” yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan Indonesia Australia TAMF dan InterMatrix Communications, pada hari Rabu tanggal 16 April 2003 di Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jakarta.
**) Penulis adalah Chairman of Law Officer of Remy & Darus, President & CEO of Business Reform & Reconstruction Corporation (BRRC), Guru Besar Hukum Perbankan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Program Magister Hukum Universitas Indonesia, Program Magister Hukum Universitas Surabaya, Guru Besar Hukum Kepailitan pada Program Magister Natariat Universitas Padjadjaran, Pengajar Tetap Hukum Perbankan pada Institut Bankir Indonesia, mantan Direktur Bank BNI, Anggota Tim Pakar Hukum DEPKEH & HAM, dan Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan Arbiter Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Read rest of entry
 

Chat With Girls

Sumber Dana

Term of Use

Semua bebas di copy paste tanpa syarat dan ketentuan apapun, semua artikel tidak perlu anda percaya anggap saja dongeng mitos atau apapun itu menurut anda. Karena jika anda percaya kehidupan anda akan berubah, perkumpulan rahasia or secret societies akan terus memburu anda dan berkata semua ini hanya kebohongan.
Copyright © 2004-2009 by Bisnis Manado