indogambler.com

Sabtu, Oktober 18, 2008

Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang

Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang

Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH.

1. Pengertian Pencucian Uang 

Pada saat ini, lebih dari sebelumnya, pencucian uang atau yang dalam istilah Inggrisnya disebut money laundering, sudah merupakan fenomena dunia dan merupakan tantangan internasional. Apa yang dimaksudkan dengan pencucian uang atau money laundering? Tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai apa yang disebut pencucian uang atau money laundering. Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, negara-negara yang telah maju dan negara-negara dari dunia ketiga, masing-masing mempunyai definisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Definisi untuk tujuan penuntutan lebih sempit dibandingkan dengan definisi untuk tujuan penyidikan. Dari beberapa definisi dan penjelasan mengenai apa yang dimaksudkan dengan money laundering, dapat disimpulkan bahwa:


Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram yaitu uang yang berasal dari kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara terutama memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal. 

Menurut Sarah N. Welling, money laundering dimulai dengan adanya dirty money atau “uang kotor” atau “uang haram”. Menurut Welling, uang dapat menjadi kotor dengan dua cara yaitu :

Cara yang pertama ialah melalui pengelakan pajak (tax evasion). Yang dimaksud dengan “pengelakan pajak” ialah memperoleh uang secara legal atau halal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada Pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya diperoleh. 
Cara yang kedua ialah memperoleh uang melalui cara-cara yang melanggar hukum. Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu ialah antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking), perjudian gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal immigration rackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).

Dalam perbuatan tax evasion, asal-usul semula dari uang yang bersangkutan adalah halal. tetapi uang tersebut kemudian menjadi haram karena tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Sedangkan pada cara yang kedua, uang tersebut sejak semula sudah merupakan uang haram karena perolehannya melalui cara-cara yang illegal. Praktik-praktik money laundering memang mula-mula dilakukan hanya terhadap uang yang diperoleh dari lalu lintas perdagangan narkotika dan obat-obat sejenis itu (narkoba atau drug) atau yang dikenal sebagai illegal drug trafficking. Namun kemudian money laundering diperlukan pula untuk dilakukan terhadap uang-uang yang diperoleh dari sumber-sumber kejahatan yang lain seperti yang dikemukakan diatas itu.

Pada saat ini undang-undang tentang money laundering di berbagai negara telah memperluas obyek pencucian uang tidak hanya yang berasal dari perdagangan narkotika saja. Hal ini sesuai dengan anjuran Financial Action Task Force sebagaimana dimuat dalam laporannya tahun 1990 yang menyatakan antara lain: Each country should consider extendning the offence of drug money laundering to any other crimes for which there is a link to narcotics: an alternative approach is to criminalize money laundering based on serious offences, and/or on all offences that generate a significant amount of proceeds, or on certain serious offences. 

2.Tahap-tahap Pencucian Uang

Para pakar telah membagi proses money laundering kedalam tiga tahap, yaitu : Placement, Layering dan Integration. 
Masing-masing tahap tersebut dapat diterangkan sebagai berikut : 

2.1. Penempatan

Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system). Jeffry Robinson menggunakan istilah immersion bagi tahap pertama ini, yaitu yang berarti consolidation and placement.

Placement dilakukan dengan cara memecah jumlah uang tunai yang sangat besar ke dalam jumlah-jumlah yang lebih kecil dan kemudian mendepositokan langsung ke dalam suatu rekening di bank, atau dengan membeli sejumlah instrumen-instrumen moneter (monetary instruments) seperti cheques, money orders dan lain-lain dan kemudian menagih uang tersebut serta mendepositokannya ke dalam rekening-rekening dilokasi lain. Sekali uang tunai itu telah dapat ditempatkan pada suatu bank, maka uang itu telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. 

Oleh karena uang yang telah ditempatkan di suatu bank itu selanjutnya dapat dipindahkan lagi ke bank lain, baik di negara tersebut maupun di negara lain, maka uang tersebut bukan saja telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan tetapi telah pula masuk ke dalam sistem keuangan global atau internasional.
Jeffry Robinson memberikan contoh bagaimana dalam tahap immersion, pencucian uang dilakukan. Seorang pengedar narkoba (drug dealer) yang mengumpulkan uang tunai sejumlah £5 juta dihadapkan dengan tugas yang berat untuk menempatkan uang tersebut sebanyak-banyaknya ke dalam sistem perbankan (banking system). Tidak seperti halnya pemalsu uang, yang harus dapat memasukkan uang palsu yang dibuatnya ke dalam sirkulasi, pencuci uang (laundryman) terpaksa mengandalkan pada rekening-rekening bank (bank accounts), surat berharga yang dikeluarkan oleh kantor pos (postal orders), cek bepergian (traveler’s checks), dan negotiable instruments lainnya untuk menyalurkan uang tunai itu ke dalam sistem perbankan.

2.2. Lapisan

Pekerjaan dari pihak pencuci uang (launderer) belum berakhir dengan ditempatkannya atau disepositokannya uang tunai tersebut ke dalam sistem keuangan seperti diterangkan di atas. Jumlah uang haram yang sangat besar, yang ditempatkan di suatu bank tetapi tidak dapat dijelaskan asal usulnya itu, akan sangat menarik perhatian otoritas moneter negara yang bersangkutan, yang pada gilirannya akan menarik pula perhatian para penegak hukum. Setelah pencuci uang berhasil melakukan tahap placement, maka tahap berikutnya ialah melakukan layering atau disebut pula heavy soaping. Dalam tahap ini pencuci uang berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya. Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank yang lain dan dari negara yang satu ke negara yang lain sampai beberapa kali, yang sering kali pelaksanaannya dilakukan dengan cara memecah-mecah jumlahnya, sehingga dengan pemecahan dan pemindahan beberapa kali itu asal usul uang tersebut tidak mungkin lagi dapat dilacak oleh otoritas moneter atau oleh para penegak hukum. 

Para pencuci uang melakukannya dengan mengupayakan konversi atau memindahkan dana tersebut menjauh dari sumbernya. Dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instruments, atau para pencuci uang cukup dengan melakukan pemindahan dana tersebut dengan cara funds wire melalui sejumlah rekening pada berbagai bank di seluruh dunia. Sering hal itu dilakukan dengan mengirimkan dari perusahaan gadungan (dummy company) yang satu ke perusahaan gadungan yang lain dengan mengandalkan ketentuan rahasia bank (bank secrecy) dan ketentuan mengenai kerahasiaan hubungan antara pengacara dan kliennya (attorney client privilege) untuk menyembunyikan identitas pribadinya, dengan sengaja menciptakan jaringan transaksi keuangan yang kompleks. 

Penggunaan rekening-rekening yang secara luas tersebar itu untuk maksud melakukan pencucian terutama di negara-negara yang tidak melakukan kerjasama dalam melaksanakan investigasi terhadap kegiatan money laundering. Dalam beberapa hal para pencuci uang menyamarkan pemindahan dana tersebut (transfer) seakan-akan sebagai pembayaran untuk barang-barang dan jasa-jasa agar terlihat sebagai transaksi yang sah 

2.3. Integrasi

Tahap yang ketiga ialah integration, atau adakalanya disebut juga repatriation and integration, atau disebut pula spin dry.Pada tahap ini uang yang telah dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan yang bersih, bahkan merupakan objek pajak (taxable). Begitu uang tersebut telah berhasil diupayakan sebagai uang halal melalui cara layering, maka tahap selanjutnya adalah menggunakan uang yang telah menjadi uang halal (clean money) itu untuk kegiatan bisnis atau kegiatan operasi kejahatan dari penjahat atau organisasi kejahatan yang mengendalikan uang tersebut. Para pencuci uang dapat memilih penggunaannya dengan menginvestasikan dana tersebut ke dalam real estate, barang-barang mewah (luxury assets), atau perusahaan-perusahaan (business ventures).

Kegiatan money laundering dapat pula terkonsentrasi secara geografis sesuai dengan tahap pencucian uang sebagaimana dikemukakan di atas. Pada tahap placement misalnya, dana tersebut biasanya diproses di tempat di dekat dimana aktivitas yang menghasilkan dana itu dilakukan; sering, tetapi tidak pada setiap kasus, di negara dimana dana itu dihasilkan.Pada tahap layering, pencuci uang yang bersangkutan mungkin memilih suatu offshore financial centre, pusat bisnin regional yang besar (a large business centre) atau pusat perbankan dunia (a world banking centre), yaitu di mana saja yang menyediakan infrastruktur keuangan atau bisnis yang memadai. Pada tahap ini dana yang dicuci tersebut mungkin saja hanya transit di rekening-rekening bank di beberapa tempat, yang dapat dilakukan tanpa meninggalkan jejak mengenai sumber atau tujuan akhir dari dana tersebut.

Akhirnya, pada tahap integration, para pencuci uang dapat memilih untuk menginvestasikan dana yang telah dicuci itu di lokasi lain apabila negara tersebut ekonominya tidak tersebut atau di negara tersebut kesempatan-kesempatan investasinya sangat terbatas.
Adalah menarik perumpanaan yang dikemukakan oleh Jeffry Robin mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap uang yang berhasil dicuci. Jeffry Robin menggambarkan seperti melempar batu ke suatu kolam. Dikemukakan oleh Jeffry Robin sebagai berikut: 

It’s like a stone being thrown into a pond.
You see the stone hit the water becauses it splashes. As it begins to sink. The water ripples and, for a few moments, you can still find the spot where the stone hit. But, as the stone sinks deeper, the ripples fade. By the time the stone reaches the bottom, any traces of it are long gone and the stone itself may be impossible to find. That’s exactly what happens to laundered money. 

Sebagaimana dikemukakan oleh Jeffry Robinson, tahap immersion (atau placement, penulis) adalah hal yang paling rentan (vulnerable) bagi pencuci uang karena apabila pencuci uang tidak dapat memasukkan uang haram tersebut ke dalam proses pencucian, maka ia tidak akan dapat mencuci uang haram tersebut. 

Namun sekali uang haram itu berhasil dikonversikan ke dalam nomor-nomor (rekening bank, penulis) yang muncul di suatu layar komputer dan nomor-nomor tersebut berhasil dipindahkan mondar-mandir melintasi dunia, maka hal itu seperti halnya riak air sebagaimana digambarkan di atas lenyap dan batu tersebut terkubur di dalam lumpur di dasar kolam itu. 

3. Jumlah Uang Haram Yang Terkait 

Sekalipun tidak dapat diketahui secara pasti berapa banyaknya uang yang dicuci setiap tahun melalui kegiatan money laundering, tetapi jumlah perkiraannya sangat besar. Demikian besarnya nilai uang yang terlibat dalam pencucian uang, sehingga menurut nilainya itu pencucian uang merupakan industri terbesar ketiga dunia. “Money Laundering is also the world’s third largest industry by value”, demikian dikemukakan dalam tulisan Billy Steel. Perkiraan yang paling mutakhir mengemukakan bahwa aktivitas money laundering di seluruh dunia mencapai kurang-lebih US$ 1 triliun setiap tahun, dimana $ 300-500 milyar dari jumlah itu merupakan pencucian yang berasal dari drug trafficking. Mantan Managing Director IMF, Michel Camdessus, memperkirakan volume dari cross-border money laundering adalah antara 2 sampai 5% dari gross domestic product (GDP) dunia. Bahkan batas terbawah dari kisaran tersebut, yaitu jumlah yang dihasilkan dari kegiatan narcotics trafficking, arms trafficking, bank fraud, securities fraud, counterfeiting, dan kejahatan yang sejenis itu, yang dicuci di seluruh dunia setiap tahun mencapai jumlah hampir US$600 milyar. Berdasarkan angka statistik 1996, persentase-persentase ini menunjukkan kisaran angka antara USD 590 miliar dan USD 1.5 triliun. Angka yang terendah kurang lebih sama dengan nilai jumlah output ekonomi Spanyol. Menurut Financial Action Task Force (FATF), perkiraan atas jumlah uang yang dicuci setiap tahun di seluruh dunia dari perdagangan gelap narkoba (illicit drug trade) berkisar antara US $300 miliar dan US $500 miliar. 

4. Kegiatan Pencucian Uang Di Dunia 

Semua yurisdiksi yang memiliki hubungan dengan system keuangan internasional (international financial system) paling sedikit memiliki berpotensi dapat terinfiltrasi oleh dana-dana yang berasal dari kejahatan. Banyak laporan mengenai tersangkutnya negara-negara bekas Uni Soviet dan bekas Blok Timur mengenai dana-dana haram tersebut. Namun sedikit sekali diperoleh laporan mengenai dana-dana haram ini yang beredar di negara-negara diluar negara-negara anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering), yaitu suatu badan internasional yang didirikan oleh negara-negara yang tergabung dalam G-7 yang khusus didirikan untuk memerangi pencucian uang.

Keadaan pencucian uang di Asia (di luar bekas Uni Soviet), terkarakteristik oleh beberapa faktor, sekalipun tidak semua faktor-faktor ini khusus menyangkut wilayah tersebut. Pertama, ekonomi Asia sangat cash intensive, dan pada umumnya tidak memiliki mekanisme untuk melacak transaksi-transaksi tunai yang besar. Kedua, underground banking, yang dikenal sebagai sistem hundi, hawalla, chit atau fei-chien, tergantung pada wilayah dan kelompok-kelompok etnis yang tersangkut dengan sistem itu, merupakan tradisi yang bersejarah panjang di bagian dunia ini. Underground banking memberikan pelayanan yang cepat, murah, efisien, dan cara-cara yang anonim untuk memindahkan uang. Terakhir, beberapa negara yang bukan merupakan anggota FATF di Asia memiliki undang-undang pencucian uang tetapi tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh. Perdagangan narkoba (drug trafficking) telah diidentifikasi sebagai salah satu sumber utama hasil kejahatan di wilayah Asia. Di Golden Crescent (Afghanistan dan Pakistan) dan Golden Triangle (Myanmar, Laos, dan Thailand), adalah wilayah produksi Asia yang penting di dunia. Sumber utama lain dari dana haram ini ialah kejahatah keuangan (financial crime). 

Penyeludupan, perdagangan senjata yang ilegal, dan korupsi juga merupakan sumber dana haram di Asia. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila banyak tokoh-tokoh utama kejahatan terorganisasi yang ada di daerah ini. Yakusa Jepang adalah salah satu organisasi kejahatan yang terkemuka di dunia dan banyak menghasilkan uang haram. Bukti-bukti menunjukkan bahwa Yakusa menginvestasikan uang tersebut ke dalam asset di berbagai negara Asia dan Pasific. Selain itu, kelompok kejahatan terorganisasi Cina perantauan terkait dengan perusahaan-perusahaan criminal di Asia dan tempat-tempat lain di dunia. Terdapat pula kelompok-kelompok teroris di India yang menggunakan kejahatan untuk membiayai kegiatannya. Ada tanda-tanda pula bahwa perusahaan-perusahaan kekajahatan Rusia merambah masuk ke Asia Timur dan Asia Tenggara, melakukan kegiatan memasok pelacuran, membeli real estate, dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian. 

5. Kegiatan Pencucian Uang Merugikan Masyarakat 

Secara langsung pencucian uang tidak merugikan orang tertentu atau perusahaan tertentu. Nampaknya secara sepintas lalu pencucian uang tidak ada korbannya. Pencucian tidak seperti halnya perampokan, pencurian atau pembunuhan yang ada korbannya dan yang menimbulkan kerugian bagi korbannya. Billy Steel mengemukakan mengenai money laundering : “it seem to be a victimless crime.” Betulkan tidak ada pihak yang menjadi korban dan tidak ada yang dirugikan dalam pencucian uang? Di zaman orde baru di Indonesia, yaitu pada waktu Soeharto masih berkuasa sebagai Presiden Republik Indonesia, Pemerintah pada waktu itu tidak pernah menyetujui untuk mengkriminalisasi pencucian uang dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang. Alasannya adalah karena pelarangan perbuatan pencucian uang di Indonesia hanya akan menghambat penanaman modal asing yang sangat diperlukan bagi pembangunan Indonesia. Dengan kata lain, kriminalisasi perbuatan pencucian uang justru merugikan masyarakat Indonesia karena akan menghambat pembangunan. Masyarakat dunia pada umumnya justru berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa kegiatan pencucian uang atau money laundering yang dilakukan oleh organisasi-organisasi kejahatan dan oleh para penjahat sangat merugikan masyarakat. John McDowell dan Gary Novis dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, US Department of State, mengemukakan: “Money laundering has potentially devastating economic, security, and social conequences.” 

Lamberto Dini, pada Juni 1994, ketika masih menjadi Menteri Keuangan Itali, mengemukakan:
"Bahaya sosial pada pencucian uang terdiri dari penggabungan dalam kekuatan ekonomi dalam kejahatan organisasi, yang memungkinkan untuk menembus ekonomi secara legal". IMF melalui paper yang ditulis oleh Vito Tanzi pada tahun 1996 yang berjudul Money Laundering and The International Financial System, (IMF Working Paper, WP/96/55, May 1996, p.2) mengemukakan sebagai berikut:
Pencucian uang dalam dunia internasional mempunyai potensial The international laundering of money has the potential to impose significant cost on the world economy by :

Merugikan operasional secara efektivitas pada ekkonokmi nasional dan memajukan kelemahan dari ekonomi polisi, terutama pada beberapa negara;

Perlahan korupso dalam keuangan market dan menurunkan kepercayaan publik dalam sistem keuangan internasional, yang menimbulkan peningkatan resiko dan ketidak stabilan sistem dan

Konsekuensi (...menurunkan tingkat pertumbuhan dalam dunia ekonomi)

Menurut Pemerintah Canada dalam suatu paper yang dikeluarkan oleh Department of Justice Canada yang berjudul Electronic Money laundering: An Environmental Scan dan diterbitkan Oktober 1998, ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan money laundering terhadap masyarakat. 

Konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan itu dapat berupa:
· Money laundering memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyeludup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pencandu narkoba. 
· Kegiatan money laundering mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan (financial community) sebagai akibat demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar. 
· Pencucian (laundering) mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah. 
· Mudahnya uang masuk ke Canada telah menarik unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan tingkat kualitas hidup dan meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
John McDowel dan Gary Novis, dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affair, U.S. Department of State mengemukakan dalam papernya pada bulan Mei 2001 beberapa dampak dari pencucian uang. Sejalan dengan pendapat pemerintah Canada sebagaimana telah dikemukakan di atas, mereka mengemukakan dampak-dampak pencucian uang itu adalah sebagai berikut :

a) Merongrong sektor swasta yang sah (Undermining the Legitimate Private Sector)

Salah satu dampak mikro ekonomi dari pencucian uang terasa di sektor swasta. Para pencuci uang sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Misalnya saja di Amerika Serikat, kejahatan terorganisasi (organized crime) menggunakan took-toko pizza (pizza parlors) untuk menyembunyikan uang hasil perdagangan heroin. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk dapat dijual jauh di bawah harga pasar. Bahkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menawarkan barang-barang pada harga dibawah biaya poduksi dari barang-barang tersebut. Dengan demikian, Perusahaan-perusahaan memiliki competitive advantage terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja secara sah. Hal ini membuat bisnis yang sah untuk dengan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sah yang menjadi saingannya gulung tikar. 

b) Merongrong integritas pasar-pasar keuangan (Undermining the Integrity of Financial Markets)

Lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan pada dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas. Misalnya uang dalam jumlah besar yang dicuci yang baru saja ditempatkan pada lembaga tersebut dapat tiba-tiba menghilang dari bank tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dipindahkan melalui wire tranasfers. Hal ini dapat mengakibatan masalah likuiditas yang serius bagi lembaga keuangan yang bersangkutan. Runtuhnya sejumlah bank di dunia, termasuk European Unior Bank, yaitu Internet Bank yang pertama, adalah akibat keterlibatan mereka pada kegiatan-kegiatan kriminal. Beberapa krisis keuangan yang terjadi ditahun 1990-an, seperti kecurangan (fraud), pencucian uang, dan skandal penyuapan yang terjadi pada BCCI dan runtuhnya Barings Bank pada tahun 1995 akibat transaksi derivatif yang berisiko tinggi (risky derivatives scheme) yang dilakukan oleh seorang trader pada perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut, adalah karena bank tersebut terkait dengan unsur-unsur kejahatan. 

c) Mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya (Loss of Control of Economic Policy)

Michel Camdessus, mantan managing director dari IMF, memperkirakan jumlah uang haram yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang adalah antara 2 dan 5 persen dari gross domestic product dunia, atau sekurang-kurangnya US$ 600.000 juta. Di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya. 
Pencucian uang dapat pula menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nilai mata uang dan tingkat suku bunga karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dana setelah pencucian uang tersebut bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi kepada mereka, tetapi diinvestasikan kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil sekali kemungkinannya untuk dapat dideteksi. Pencucian uang dapat meningkatkan ancaman terhadap ketidakstabilan moneter sebagai akibat terjadinya misalokasi sumber daya (misallocation of resources) karena distorsi-distorsi asset dan harga-harga komoditas yang direkayasa.
Singkatnya, pencucian uang dan kejahatan di bidang keuangan (financial crime) dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dapat dijelaskan apa penyebabnya terhadap jumlah permintaan terhadap uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), bunga, dan nilai tukar mata uang. Sifat pencucian uang yang tidak dapat diduga itu, ditambah dengan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, dapat mengakibatkan sulit tercapainya kebijakan ekonomi yang sehat. 

d) Timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi (Economic Distortion and instability)

Para pencucian uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan (karena hasil keuntungan yang mereka peroleh dari kegiatan kriminal sudah luar biasa besarnya, penulis). Karena itu, mereka lebih tertarik untuk “menginvestasikan” dana-dana mereka di kegiatan-kegiatan yang secara ekonomis tidak perlu bermanfaat kepada negara dimana dana mereka itu ditempatkan. Akibat sikap mereka yang demikian itu, pertumbuhan ekonomi dari negara tersebut dapat terganggu. Misalnya seluruh industri seperti konstruksi dan perhotelan di beberapa negara telah dibiayai oleh para pencuci uang bukan karena adanya permintaan yang nyata (actual demand) di sektor-sektor tersebut, tetapi karena terdorong oleh adanya kepentingan-kepentingan jangka pendek dari para pencuci uang itu. Apabila industri-industri tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan para pencuci uang tersebut, maka mereka akan meninggalkan usaha tersebut yang lebih lanjut dapat mengakibatkan ambruknya sektor-sektor ini dan menimbulkan kerusakan yang amat parah terhadap ekonomi negara-negara tersebut yang sulit diatasi. 

e) Hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak (Loss of Revenue)

Pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit. Hilangnya pendapatan tersebut (loss of revenue) pada umumnya berarti tingkat pembayaran pajak yang lebih tinggi (higher tax rates) daripada tingkat pembayaran pajak yang normal seandainya uang hasil kejahatan yang tidak dipajaki itu merupakan dana yang halal. 

f) Membahayakan upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah (Risks to Privatization Efforts) 

Pencucian uang mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi negara-negara tersebut melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain. Sebagaimana telah dikemukakan di atas mereka lebih tertarik untuk dapat mengamankan hasil kejahatan mereka dari pada memperoleh keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, karena prakarsa-prakarsa privatisasi sering secara ekonomis menguntungkan, mereka dapat pula menggunakan perusahaan-perusahaan yang dibelinya itu sebagai wahana untuk mencuci uang mereka. Di masa yang lalu, para penjahat membeli casino dan bank-bank untuk menyembunyikan uang haram milik mereka dan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan mereka.

g) Menimbulkan rusaknya reputasi negara (Reputation Risk) 

Tidak satu negarapun di dunia, lebih-lebih di era ekonomi global saat ini, yang bersedia kehilangan reputasinya sebagai akibat terkait dengan pencucian uang. Kepercayaan pasar akan terkikis karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan di negara yang bersangkutan. Rusaknya reputasi sebagai akibat kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan negara tersebut kehilangan kesempatan-kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sekali reputasi keuangan suatu negara rusak, maka untuk memulihkannya kembali sangat sulit karena membutuhkan sumber daya pemerintah yang sangat signifikan. 

h) Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (Social Cost) Pencucian uang menimbulkan biaya sosial dan risiko. 

Pencucian uang adalah suatu proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan bagi para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyeludup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya. Meluasnya kegiatan-kegiatan kejahatan tersebut mengakibatkan meningkatnya biaya pemerintah untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan itu dan segala akibatnya. Juga pemerintah akan terpaksa meningkatkan biaya untuk merawat korban kejahatan (misalnya untuk mengobati korban narkoba). Di antara akibat sosioekonomi yang negatif itu adalah bahwa pencucian uang memindahkan kekuatan ekonomi pasar, pemerintah dan warga negara kepada para penjahat. Besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun oleh para penjahat dari kegiatan mereka dalam melakukan pencucian uang itu dapat menimbulkan akibat yang tidak baik terhadap semua unsur masyarakat. Tidak mustahil dalam kasus-kasus yang ekstrim, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya pengambilalihan kekuasaan pemerintah yang sah.

Peter J. Quirk, Advisor pada The IMF’s Monetary and Exchange Affairs Department, dalam tulisannya yang berjudul: Money laundering : Muddying the Macroeconomy, menjelaskan tentang beberapa dampak makroekonomis yang ditimbulkan oleh money laundering. Dari tulisannya itu dapat diketahui adanya beberapa dampak makroekonomis yang ditimbulkannya. 

Menurut Quirk, karena kejahatan, kegiatan bawah tanah (under ground activity) dan money laundering terjadi dalam skala besar, maka para pengambil kebijakan makroekonomi harus mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam kebijakannya. Tetapi oleh karena kegiatan-kegiatan tersebut sangat sulit untuk ditindak, maka kegiatan-kegiatan tersebut telah mendistorsi data ekonomi dan mengkomplikasi upaya-upaya Pemerintah untuk melakukan pengelolaan terhadap kebijakan ekonomi. Disamping itu, kemampuan untuk menentukan secara statistik jumlah mata uang yang dikeluarkan dan dimana tempat tinggal dari para deposan merupakan kunci untuk memahami perilaku moneter. Permintaan akan uang ternyata berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain sebagai akibat praktik money laundering, yang dapat membuat data moneter tidak benar, Hal itu dapat menimbulkan konsekwensi yang sebaliknya bagi volatilitas (volatility), khususnya dalam dollarized economies, karena menjadi makin tidak pasti untuk dapat mengikuti gerakan agregat-agregat moneter.

Quirk mengemukakan pula bahwa dampak distribusi pendapatan yang ditimbulkan oleh money laundering harus pula dipertimbangkan. Sampai batas tertentu, kegiatan-kegiatan kejahatan mengalihkan pendapatan dari para high saver kepada low saver, dari investasi yang sehat kepada investasi yang beresiko dan berkualitas rendah. Hal ini dapat membuat pertumbuhan ekonomi terpengaruh. Misalnya, terdapat bukti bahwa dana yang berasal dari tax evasion di Amerika Serikat cenderung untuk disalurkan kepada investasi yang lebih beresiko tetapi memberikan hasil yang tinggi di sektor bisnis kecil. Tax evasion terjadi terutama di sektor ini, kecurangan (fraud), penggelapan (embezzelement), dan perdagangan orang dalam (insider trading) berlangsung secara cepat dan merupakan bisnis yang menguntungkan di sektor bisnis kecil ini, oleh karena “that’s where the money is”.Money laundering juga mempunyai dampak-dampak makroekonomis yang tidak langsung (indirect macroeconomic effects), kata Quirk. Transaksi-transaksi yang ilegal dapat mencegah orang melakukan transaksi-transaksi yang legal karena kontaminasi. Misalnya, beberapa transaksi yang melibatkan pihak-pihak luar negeri, meskipun sepenuhnya legal, dilaporkan telah menjadi kurang diminati akibat pengaruh money laundering. Pada umumnya, kepercayaan kepada pasar dan kepada peranan efisiensi terhadap keuntungan telah terkikis oleh meluasnya perdagangan orang dalam (insider trading), kecurangan (fraud), dan penggelapan (embezzlement). Disamping itu, uang yang dicuci (laundered) untuk alasan-alasan selain tax evasion, orang juga cenderung melakukan tax evasion, yang menambah economic distortions. Lebih-lebih lagi, pelecehan terhadap hukum telah menimbulkan kontaminasi, yaitu sekali melanggar suatu undang-undang membuat menjadi makin mudah baginya untuk melanggar undang-undang yang lain.

Quirk berpendapat bahwa akumulasi dari asset yang dicuci kemungkinan besar lebih besar dari pada aliran uang pertahunnya, menambah potensi bagi distabilisasi yang secara ekonomis merupakan kegiatan-kegiatan yang tidak effisien, baik terjadi secara lintas batas maupun terjadi di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk menyudutkan pasar. Studi empiris yang dibuat oleh Quirk pada tahun 1996 mengenai hubungan antara pertumbuhan GDP dan money laundering di 18 negara industri untuk pertama kalinya, telah membuktikan bahwa telah terjadi pengurangan yang sangat signifikan terhadap tingkat pertumbuhan GDP berkaitan dengan peningkatan pencucian uang terhadap uang yang dihasilkan dari kejahatan diantara tahun 1983 – 90.

Oleh karena money laundering memberikan dampak makroekonomis yang tidak menguntungkan secara luas sebagaimana yang diterangkan di atas itu, maka menurut Quirk kebijakan-kebijakan makro harus memainkan peranan dalam upaya-upaya anti-laundering. 
Quirk berpendapat bahwa oleh karena money laundering telah memberikan beberapa dampak makroekonomis yang tidak menguntungkan dan sangat luas, maka kebijakan-kebijakan makro harus memainkan peranan dalam upaya-upaya anti-laundering. Menurut Quirk kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah dalam bidang pengawasan lalu lintas devisa (exchange controls), pengawasan bank terhadap pelaksanaan rambu-rambu kesehatan bank (prudential supervision), penagihan pajak (tax collection), pelaporan statistik (statistical reporting), dan perundang-undangan (legislation).

6. Pencucian Uang Merongrong Perbankan 

Anne T. Vitale, Esq., mantan Managing Director dan deputy general counsel dari the Republic National Bank of New York, di mana dia menangani suatu global anti-money laundering program, dalam makalahnya yang berjudul U.S. Banking: An Industry’s View on Money Laundering mengemukakan:Money laundering as well as the underlying criminal activity – fraud, counterfeiting, narcotics trafficking, and corruption – waken the reputation and standing of any financial institution. A bank tainted by money laundering accusations from regulators, law enforcement agencies, or the press faces serious challenges to its reputation.John McDowell, dan Gary Novis dari Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affair, US Department of States, mengemukakan:
… the practice (of money laundering, penulis) distorts business decisions, increases the risk of bank failures, takes control of economic policy away from the government, harms a country’s reputations, and exposes its people to drug trafficking, smuggling, an other criminal activity. 

7. Pemberantasan Pencucian Uang Mematikan Kelangsungan Hidup Organisasi Kejahatan 

Desakan untuk menindak pencuaian uang atau money laundering timbul dari kegagalan upaya-upaya penegakan hukum untuk mengakhiri illegal drug traffic.Untuk mengakhiri perdagangan narkoba tersebut, harus dapat diupayakan pencegahan terhadap lalu lintas uang yang berasal dari perdagangan narkoba itu sendiri. Sebagaimana ditegaskan oleh Konggres Amerika Serikat, yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Senator Heinz: "Where there are drugs, there is money. We cannot begin to stem the flow of drugs until we stem the flow of money".Seperti halnya uang adalah ibarat darah bagi bisnis dan industri yang sah, demikian juga bagi organisasi-organisasi kejahatan, baik nasional maupun internasional. John C. Keeney, Deputy Assistant Attorney General Amerika Serikat pernah mengemukakan: "Allowing illegally earned money to pass throught society sustains criminal operations, for money is the “lifeblood” of any criminal organization".
Aliran uang melalui sistem perbankan internasional yang dilakukan oleh para pencuci uang (money launderers) dimaksud untuk menopang operasi-operasi mereka yang melanggar hukum dengan cara memberikan kepada para pelaku kejahatan itu dana segar yang diperlukan untuk membiayai operasi mereka dan untuk membeli lebih banyak barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan mereka. Apabila aliran uang yang kembali kepada para pelaku kejahatan itu dapat diputuskan, maka organisasi kejahatan yang bersangkutan akan bertambah lama bertambah lemah dan akhirnya mati, sekalipun permintaan akan produk dan jasa-jasa mereka sangat besar. Terutama hal ini berlaku bagi kelompok-kelompok yang melakukan perdagangan obat terlarang (drug trafficking groups), yang pada umumnya memperdagangkan obat-obat terlarang itu secara konsinyasi. Para pemasok biasanya tidak dibayar sampai obat-obatan terlarang itu terjual kepada para pemakai perorangan. Itulah sebabnya, mengapa penegakan hukum berkaitan dengan pemberantasan money laundering di seluruh dunia, sangat penting.

Dalam The National Money laundering Strategy for 2000, yang diterbitkan Maret 2000 oleh Pemerintah Amerika Serikat, dikemukakan bahwa pemberantasan money laundering adalah penting karena tiga alasan : 
· Pertama, money laundering adalah sarana penting bagi kejahatan yang menghasilkan uang, baik kejahatan narkoba, kecurangan atau bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
· Kedua, money laundering membantu para pejabat negara asing yang melakukan korupsi untuk dapat menyembunyikan kekayaan masyakat yang diperolehnya secara tidak jujur, seringkali kekayaan itu berupa kekayaan yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat untuk keperluan meningkatkan kehidupan warga negara. 
· Ketiga, pemberantasan money launderirng (counter money laundering) membantu Amerika Serikat untuk mempertahankan integritas dari sistem keuangan (fiancial system) dan lembaga-lembaga terhadap pengaruh jelek dari uang hasil kejahatan.

Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, maka pencucian uang atau money laundering telah memperoleh perhatian yang besar di banyak negara untuk diperangi. Sebagian besar negara di dunia kemudian mengikuti jejak Amerika Serikat untuk mengkriminalisasi pencucian uang atau money laundering. Sebagaimana diketahui, Money Laundering Control Act 1986, merupakan undang-undang yang pertama di dunia yang menentukan money laundering sebagai kejahatan. Undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk melakukan transaksi keuangan yang melibatkan hasil (proceeds) yang diperoleh dari “specified unlawful activity”. Indonesia sendiri kemudian mengundangkan Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. *) Makalah ini disajikan pada diskusi terbatas “Praktek Pencucian Uang dan Kerugian Negara” yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan Indonesia Australia TAMF dan InterMatrix Communications, pada hari Rabu tanggal 16 April 2003 di Jakarta Media Center (JMC), Gedung Dewan Pers, Jakarta.
**) Penulis adalah Chairman of Law Officer of Remy & Darus, President & CEO of Business Reform & Reconstruction Corporation (BRRC), Guru Besar Hukum Perbankan pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Program Magister Hukum Universitas Indonesia, Program Magister Hukum Universitas Surabaya, Guru Besar Hukum Kepailitan pada Program Magister Natariat Universitas Padjadjaran, Pengajar Tetap Hukum Perbankan pada Institut Bankir Indonesia, mantan Direktur Bank BNI, Anggota Tim Pakar Hukum DEPKEH & HAM, dan Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan Arbiter Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

0 Comment:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda, atau tamba informasi anda jika ada.

 

Chat With Girls

Sumber Dana

Term of Use

Semua bebas di copy paste tanpa syarat dan ketentuan apapun, semua artikel tidak perlu anda percaya anggap saja dongeng mitos atau apapun itu menurut anda. Karena jika anda percaya kehidupan anda akan berubah, perkumpulan rahasia or secret societies akan terus memburu anda dan berkata semua ini hanya kebohongan.
Copyright © 2004-2009 by Bisnis Manado