Besan SBY Akui Rp 100 Miliar Dibagi ke Eks Pejabat BI & DPR
Arfi Bambani Amri - detikNews
Jakarta - Bak durian runtuh saja, 5 mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sejumlah anggota DPR menikmati Rp 100 miliar uang rakyat dengan cuma-cuma. Itulah pengakuan besan SBY yang merupakan Ketua Panitia Sosial Kemasyarakat (PSK) Aulia Pohan yang membagi-bagikan uang itu.
“Kepada Sudrajat Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Iwan R Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Hendro Budiarto Rp 10 miliar,” ungkap Aulia Pohan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
Total 5 eks pejabat itu menikmati Rp 68,5 miliar. Lalu sisa uang lainnya dialirkan ke DPR terkait kasus BLBI dan diseminasi amandemen UU BI.
“Rp 15 miliar untuk BLBI. Rp 16,5 miliar itu untuk diseminasi intensif pengawasan dan isu-isu amandemen Undang-undang BI,” kata mertua Agus Baskoro Yudhoyono itu.
“Diberikan cuma-cuma tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan?” tanya hakim Moerdiono.
“Betul, Pak,” kata Aulia yang sudah berusia 63 tahun itu.
Uang Rp 100 miliar itu dibagi melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang struktur pengurusnya diisi pejabat-pejabat BI. Aulia Pohan duduk sebagai Dewan Pengawas YPPI. Kemudian untuk melegalisasi pengeluaran sebesar itu, Dewan Gubernur BI memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan yang diketuai Aulia.
(aba/ptr)
Jakarta - Bak durian runtuh saja, 5 mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan sejumlah anggota DPR menikmati Rp 100 miliar uang rakyat dengan cuma-cuma. Itulah pengakuan besan SBY yang merupakan Ketua Panitia Sosial Kemasyarakat (PSK) Aulia Pohan yang membagi-bagikan uang itu.
“Kepada Sudrajat Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Iwan R Prawiranata Rp 13,5 miliar, Paul Sutopo Rp 10 miliar, Heru Supratomo Rp 10 miliar, Hendro Budiarto Rp 10 miliar,” ungkap Aulia Pohan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
Total 5 eks pejabat itu menikmati Rp 68,5 miliar. Lalu sisa uang lainnya dialirkan ke DPR terkait kasus BLBI dan diseminasi amandemen UU BI.
“Rp 15 miliar untuk BLBI. Rp 16,5 miliar itu untuk diseminasi intensif pengawasan dan isu-isu amandemen Undang-undang BI,” kata mertua Agus Baskoro Yudhoyono itu.
“Diberikan cuma-cuma tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan?” tanya hakim Moerdiono.
“Betul, Pak,” kata Aulia yang sudah berusia 63 tahun itu.
Uang Rp 100 miliar itu dibagi melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang struktur pengurusnya diisi pejabat-pejabat BI. Aulia Pohan duduk sebagai Dewan Pengawas YPPI. Kemudian untuk melegalisasi pengeluaran sebesar itu, Dewan Gubernur BI memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan yang diketuai Aulia.
(aba/ptr)
Opini :
Bagaimana dengan pajak anda?
Apa benar di manfaatkan negara?
Apa oleh oknum tertentu?
0 Comment:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda, atau tamba informasi anda jika ada.