Jakarta, Kompas - Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani Firmansyah (25), yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Penangkapan sebenarnya sudah dilakukan sejak hari Kamis (22/4) sore, tetapi baru diumumkan hari Senin kemarin.
Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.
"Motivasi tersangka melakukan serangan ke website KPU hanya untuk memperingatkan kepada tim TI KPU bahwa sistem TI yang seharga Rp 125 miliar itu ternyata tidak aman. Tersangka berhasil menembus server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Makbul Padmanagara, dalam jumpa pers, Senin (26/4) pagi. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Prasetyo dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmond Ilyas.
Meski perbuatan itu hanya iseng, kata Makbul, polisi tetap menilai tindakan Dani telah melanggar hukum. "Kalau kita mempunyai keahlian tertentu, janganlah disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran hukum. Lebih baik datang ke KPU. Bilang, ’Pak, ini masih bisa ditembus’. Itu akan jauh lebih bermanfaat," tutur Makbul.
Dani Firmansyah adalah anak kedua dari lima bersaudara. Ia saat ini tengah menyelesaikan skripsi sarjananya di Jurusan Hubungan Internasional pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Saat diperiksa polisi kemarin, Dani tampak ditemani ibunya. Dani tidak banyak bicara, tapi sempat tertawa ketika ditanya wartawan mengenai keahliannya meng-hack sebuah situs di internet. Suara tawanya seperti tawa anak nakal yang kepergok sedang berbuat jahil.
Konsultan TI
Menurut ibunya, Dani mempelajari teknologi komputer sejak kelas satu SMU. "Belajar secara otodidak, tidak sekolah khusus komputer atau kursus," kata sang ibu, yang enggan menyebut namanya.
Selain kuliah, Dani bekerja sebagai konsultan teknologi informasi (TI) di PT Danareksa di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, dengan gaji Rp 3 juta per bulan. Untuk itu, ia harus bolak balik Jakarta-Yogya. Paling tidak satu minggu sekali ia harus ke Jakarta untuk melaksanakan kontrak kerjanya dengan PT Danareksa.
Dalam meng-hack TNP KPU, Dani pun memanfaatkan fasilitas PT Danareksa. Pada Jumat 16 April, Dani mencoba melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS (cross site scripting) dengan menggunakan IP Public PT Danareksa 202.158.10.117, namun dilayar keluar message risk dengan level low (website KPU tidak dapat ditembus atau dirusak).
Hari Sabtu, 17 April 2004 pukul 03.12,42, Dani mencoba lagi menyerang server tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, serta berhasil meng-up date daftar nama partai pada pukul 11.23,16 sampai pukul 11.34,27. Teknik yang dipakai Dani dalam meng-hack yakni melalui teknik spoofing (penyesatan). Dani melakukan hacking dari IP public PT Danareksa 202.158.10.117, kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1 lalu msuk ke IP tnp.kpu.go.id 203.130.201.134, dan berhasil membuka tampilan nama 24 partai politik peserta pemilu.
Menurut polisi, Dani juga mengubah hasil perolehan suara dengan cara perolehan suara dikalikan 10. Tetapi upaya itu tidak berhasil, karena field jumlah suara tidak sama dengan field yang Dani tulis dalam sintaks penulisan.
Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahunan satuan tersebut terbentuk. "Sebetulnya, banyak kasus cyber crime yang sudah diungkap, namun baru kasus ini yang mendapat sorotan publik cukup besar. Keberhasilan kami juga dibantu instansi lain seperti KPU dan telekomunikasi," tutur Makbul.
Ia menambahkan, karena undang-undang tentang cyber crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (RTS)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comment:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda, atau tamba informasi anda jika ada.